HEBOH! Istri Kepala Desa Sadeng Diduga Kriminalisasi 8 Wartawan Setelah Investigasi Ungkap Dugaan Penyulingan Oli, Emas Ilegal & Pesta Narkoba

Bogor, (GMOCT) – centralpers – Tindak kekerasan terhadap delapan orang jurnalis dari berbagai media kembali terjadi, tepatnya pada tanggal 14 Desember 2025 di Desa Sadeng, Kecamatan Leuwisadeng, Kabupaten Bogor. Hal ini terjadi saat para jurnalis yang tengah menggali kebenaran informasi terkait dugaan aktivitas ilegal skala besar di rumah milik salah satu oknum kepala desa.

Dalam hal tersebut, istri Kades Sadeng dengan sengaja memprovokasi masyarakat dengan tuduhan bahasa pemerasan oleh para jurnalis, untuk menutupi fakta dan bukti yang diungkapkan. Akibatnya, para jurnalis diamankan oleh pihak Polsek Leuwiliang.

Setelah melalui proses pemeriksaan secara menyeluruh dan memeriksa alat bukti yang dimiliki oleh para jurnalis, pihak kepolisian menyatakan bahwa tuduhan yang diajukan oleh istri Kades tidak memiliki dasar yang kuat dan tidak terbukti secara hukum. Akibatnya, Polsek Leuwiliang dengan tegas memutuskan untuk melepaskan jurnalis, yang kemudian dinyatakan sebagai korban dari aksi kriminalisasi tersebut.

Perlu diketahui, investigasi ini sudah dilakukan dengan sangat hati-hati dan butuh waktu yang cukup lama, yakni dengan melakukan pengamatan dan mencari sumber informasi yang dapat dipercaya terkait adanya aktivitas yang mencurigakan di kediaman Kades tersebut. Hasilnya sungguh mengejutkan: di dalam area sekitar rumah Kades ditemukan indikasi kuat adanya penyulingan oli palsu dengan peralatan yang terpasang rapi, serta lokasi penggilingan emas ilegal yang dilengkapi alat berat dan bahan baku yang sangat mencurigakan.

Tetapi hal yang paling tidak pantas ditemukan di lokasi adalah bukti berupa bong yang terpasang lengkap dengan sedotan, beserta jejak-jejak yang menunjukkan adanya dugaan pesta narkotika yang sering diadakan. Semua bukti temuan ini sudah didokumentasikan melalui video maupun foto sebagai bukti kuat atas dugaan kegiatan ilegal di lokasi tersebut.

Dalam hal ini, masyarakat lokal yang tidak mau identitas dirinya disebutkan mengungkapkan kekhawatiran mereka akan kemungkinan jaringan yang melindungi, sehingga kegiatan ilegal tersebut bisa beroperasi tanpa terganggu selama ini. “Kita sudah lama curiga terkait hal itu, tapi tidak ada yang berani bicara karena khawatir akan mendapatkan masalah,” katanya. “Saat wartawan mengungkap kegiatan tersebut, malah jadi korban, padahal buktinya jelas. Apa sebenarnya yang terjadi di sini?” tambah warga tersebut.

Menyikapi hal ini, salah satu ketua komunitas pers di Kabupaten Bogor, Iwan Boring (Ketua Forum Wartawan Bogor/FWBB), juga mengeluarkan sikap tegas dan menyuarakan agar kasus ini segera diungkap. “Aksi kriminalisasi seperti ini jelas menghalangi tupoksi jurnalis dan merupakan bentuk pelanggaran berat terhadap kebebasan pers, sesuai UU Pers No 40 Tahun 1999,” katanya. “Tidak boleh dibiarkan terjadi dan terulang lagi, karena hal ini bisa menjadi ancaman bagi semua pihak yang berani bersuara tentang kebenaran.”

Informasi terkait kejadian ini juga diterima oleh Gabungan Media Online dan Cetak Ternama (GMOCT) dari media online Tegarnews yang tergabung dalam organisasi tersebut.

Agung Sulistio, Ketua Umum GMOCT, memberikan statement resmi atas kejadian tersebut: “Kita sangat menyayangkan dan menentang keras aksi kriminalisasi terhadap para jurnalis yang hanya melaksanakan tugasnya mencari kebenaran. Kebenaran yang mereka temukan—dugaan penyulingan oli, penggilingan emas ilegal, dan pesta narkoba—merupakan hal yang sangat serius yang harus segera ditindaklanjuti oleh penegak hukum. Kita mendesak pihak kepolisian untuk segera melakukan penyelidikan terhadap dugaan kegiatan ilegal tersebut dan memberikan klarifikasi mengapa para jurnalis harus dijadikan target kriminalisasi. Kebebasan pers adalah pilar demokrasi, dan setiap upaya untuk menekan itu harus ditekan tegas.”

Sampai saat ini, pihak Polsek Leuwiliang belum memberikan klarifikasi resmi terkait alasan mengapa tidak segera melakukan penyelidikan terhadap dugaan kegiatan ilegal di rumah Kades tersebut, walaupun sudah ada bukti yang cukup kuat. Sementara itu, sang Kades juga tidak dapat dihubungi untuk memberikan tanggapan terkait temuan tersebut dan tuduhan kriminalisasi yang ditujukan kepada para jurnalis.

Publik sedang menunggu tindakan tegas dari pihak kepolisian dan pemerintah daerah Kabupaten Bogor dalam mengungkap dugaan kegiatan ilegal yang berlangsung, hingga alasan di balik aksi kriminalisasi terhadap para jurnalis dalam melakukan tugasnya. “Semua mata fokus kepada kasus ini, apa akan ada tindakan segera atau tidak dari pihak penegak hukum, karena hal ini tidak hanya menyangkut reputasi pemerintahan desa, juga kepercayaan masyarakat terhadap sistem hukum dan kebebasan pers di daerah kabupaten Bogor,” pungkas Iwan Boring.

#noviralnojustice

#savewartawanindonesia

Team/Red (Tegarnews/MMCNews.id)

GMOCT: Gabungan Media Online dan Cetak Ternama

Editor  :  Chy

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *