CentralPersPress, Pati -Tiga pasang pasangan bukan suami istri terpaksa digelandang ke markas Satpol-PP Kabupaten Pati saat razia kosan di Pati Kota. Selasa, 18 Januari 2022.
Kepala Satpol PP Pati Sugiyono mengungkapkan, tujuh remaja diamankan, sementara satu remaja perempuan berhasil melarikan diri saat digrebek.
“Usia rata-rata 18 tahun,” jelasnya.
Sanksi yang diberikan, lanjut Sugiyono, sesuai Perda tibumtransmas sanksi berupa Pembinaan dan Rehabilitasi sosial.
Pihaknya juga mengungkapkan, pemilik kos menyewakan kamar kos itu per jam, dengan biaya Rp. 20.000/ jam per kamar.
“Tempat kost juga kami beri teguran,” lanjut dia.