Kab. Tangerang, Central Pers – Endang Sutisna alias Fery Kei mengklarifikasi dan mencabut pernyataannya sebagai narasumber yang pernah terbit di pemberitaan online pada Penajurnalis.com tertanggal 7 Maret 2022 tentang isu negatif kepada sdr. Didin Najmudin (DN). adapun alasan saya melakukan klarifikasi dan mencabut pernyataan saya sebagai narasumber pada pemberitan online penajurnalis.com tersebut dikarenakan saya pada saat itu khilaf dan diluar kesadaran. dengan ini pula saya menyampaikan permohonan maaf kepada sdr. DN.
Melalui Sambungan Tlp WhatsApp Selasa 22/03/2022 Kuasa Hukum dari Endang Sutisna al. Feri Kei, Agus Supriatna S.H., M.H., mengatakan, ” Saya mendukung dari apa yang menjadi pernyataan klien saya terkait permohonan maaf dan klarifikasi yang ditujukan kepada saudara DN., guna menjawab dari surat somasi yang disampaikan oleh kuasa hukum dari DN“.
Sementara itu Asep NS, Pimred Media Online Penajournalis.com mengatakan, ” Meskipun wartawan kami(Mutaqin Rahman) sudah sesuai dengan tupoksi nya, akan tetapi demi kondusifitas dan juga kebaikan semuanya, maka saya menayangkan pemberitaan permohonan maaf serta klarifikasi dari Endang Sutisna al. Feri Kei, semoga semua pihak bisa kembali berdamai serta saling memaafkan dan kembali melanjutkan tali silaturahmi nya“.
(Mutaqin Rahman/Muhiran)