Dugaan Korupsi Rp 2,4 Miliar di Disdikbud Kuningan: Pendidikan Bukan Ladang Kejahatan!

Kuningan, Jawa Barat (GMOCT) – centralpers – Kehebohan melanda Kabupaten Kuningan menyusul terungkapnya dugaan penyelewengan anggaran sebesar Rp 2,4 Miliar di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) setempat. Anggaran fantastis yang seharusnya digunakan untuk meningkatkan kualitas pendidikan justru diduga dikorupsi oleh oknum-oknum yang seharusnya menjadi pelindung masa depan anak bangsa.

Dana sebesar Rp 2,4 Miliar, bagian dari total Rp 4,5 Miliar yang dicairkan melalui kode rekening 2.04.0016, diperuntukkan bagi empat program pendidikan utama: 1) Proses Pembelajaran PAUD; 2) Pembinaan Kelembagaan dan Manajemen PAUD; 3) Pengembangan Karir Pendidik dan Tenaga Kependidikan pada Satuan Pendidikan Non formal (Kesetaraan); dan 4) Pembinaan Kelembagaan dan Manajemen Kesetaraan. Namun, berdasarkan informasi yang diperoleh Gabungan Media Online dan Cetak Ternama (GMOCT) dari media online Kabarsbi (anggota GMOCT), terdapat indikasi kuat bahwa dana tersebut disalurkan ke proyek-proyek fiktif dan terjadi mark-up pengadaan sarana pendidikan.

Fakta-fakta yang dikumpulkan menunjukkan ketidaksesuaian antara realisasi program dengan laporan penggunaan anggaran tahun 2024. Dugaan ini mengarah pada potensi tindak pidana korupsi, sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (1) UU No. 20 Tahun 2001 jo UU No. 31 Tahun 1999, Pasal 3 UU No. 20 Tahun 2001 jo UU No. 31 Tahun 1999, Pasal 8 UU No. 20 Tahun 2001, dan Pasal 604 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023, yang mengatur tentang penyalahgunaan jabatan dan penggelapan dalam jabatan yang merugikan keuangan negara. Ancaman hukumannya pun berat, mulai dari pidana penjara hingga denda miliaran rupiah.

Ketidakjelasan sikap Disdikbud Kuningan dalam kasus ini memicu kemarahan masyarakat. Mereka menuntut transparansi dan pertanggungjawaban atas dugaan korupsi tersebut. Para guru dan masyarakat mempertanyakan realisasi anggaran yang diklaim telah digunakan untuk peningkatan kualitas pendidikan. Kenyataannya, banyak sekolah masih kekurangan fasilitas, seperti ruang kelas yang bocor, kursi rusak, dan alat peraga yang minim.

“Kami mengajar dengan keterbatasan fasilitas, tapi di atas kertas semuanya tampak sempurna,” ungkap seorang guru. “Jika dana Rp 2,4 Miliar itu benar-benar turun, tunjukkan buktinya, bukan sekadar laporan di atas meja!”

Sentimen serupa diungkapkan oleh masyarakat. Mereka mendesak aparat penegak hukum untuk bertindak tegas dan menuntaskan kasus ini hingga tuntas. Kepercayaan publik terhadap dunia pendidikan terancam jika kasus dugaan korupsi ini dibiarkan tanpa sanksi yang setimpal. Pendidikan bukan ladang basah yang bisa diperah seenaknya, tegas mereka. Masyarakat Kuningan berharap agar kasus ini tidak berakhir dengan “diam-diam selesai” seperti kasus-kasus serupa sebelumnya.

#noviralnojustice

#pendidikan

#kpk

#disdikkuningan

Team/Red (Kabarsbi)

GMOCT: Gabungan Media Online dan Cetak Ternama

Editor  :  Chy

Exit mobile version