Kepgub Pencegahan Anak Putus Sekolah Diabaikan, Kuasa Hukum KORPRI dan PGRI Kabupaten Kuningan Angkat Bicara

Bandung, Jawa Barat (GMOCT) – centralpers – Keputusan Gubernur (Kepgub) Jawa Barat Nomor 463.1/Kep.323-Disdik/2025 tentang Petunjuk Teknis Pencegahan Anak Putus Sekolah ke Jenjang Pendidikan Menengah, yang membatasi jumlah maksimal siswa dalam satu rombongan belajar (rombel) menjadi 50 siswa, menuai kontroversi. Kuasa hukum KORPRI dan PGRI Kabupaten Kuningan angkat bicara terkait ketidakpatuhan sejumlah SMA Negeri di Bandung dan daerah lain di Jawa Barat terhadap Kepgub tersebut. Informasi ini diperoleh GMOCT (Gabungan Media Online dan Cetak Ternama) dari media online Kabarsbi yang tergabung dalam GMOCT.

Kepgub ini dikeluarkan sebagai respon terhadap lonjakan jumlah pendaftar di Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) tahun ajaran 2025/2026, terutama di sekolah-sekolah negeri di perkotaan. Namun, berdasarkan laporan masyarakat dan pantauan lapangan, setidaknya satu SMA Negeri di Kota Bandung diketahui belum menerapkan kebijakan tersebut, meskipun Kepgub ini bersifat wajib dan berlaku di seluruh Jawa Barat.

Ketidakpatuhan ini menimbulkan kekhawatiran dan pertanyaan besar dari masyarakat dan orang tua siswa. Pasalnya, hal ini dinilai bertentangan dengan pasal 31 ayat (1) dan (2) UUD 1945 yang menjamin hak setiap warga negara untuk mendapatkan pendidikan, serta pasal 5 ayat (1) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional yang menjamin kesetaraan akses pendidikan bermutu.

“Ketidakpatuhan terhadap Kepgub ini bukan hanya melanggar kebijakan pemerintah daerah, tetapi juga prinsip-prinsip Hak Asasi Manusia dan konstitusi,” tegas kuasa hukum KORPRI dan PGRI Kabupaten Kuningan. Mereka menilai sistem SPMB tahun 2025 yang menyebabkan hal ini, merugikan dan tidak berpihak pada hak dasar pendidikan. Lebih lanjut, mereka menyoroti bahwa ketidakpatuhan ini merupakan pengabaian hak anak untuk mendapatkan pendidikan layak, bertentangan dengan semangat Program Indonesia Pintar dan UU Sisdiknas yang menekankan pengembangan potensi peserta didik secara aktif.

Ironisnya, lanjut kuasa hukum, pemerintah menegaskan kewajiban seluruh sekolah negeri untuk menjalankan Kepgub tersebut, namun pelaksanaannya di lapangan justru menyempitkan peluang anak untuk bersekolah. Situasi ini berpotensi menimbulkan persepsi publik yang negatif terhadap keadilan dalam sistem pendidikan.

Hingga berita ini diturunkan, pihak SMA Negeri yang bersangkutan belum memberikan klarifikasi. Masyarakat dan calon siswa yang terdampak masih menunggu kejelasan dan transparansi dari pihak sekolah dan dinas terkait. Kuasa hukum KORPRI dan PGRI Kabupaten Kuningan berharap agar pemerintah segera mengambil tindakan tegas untuk memastikan Kepgub tersebut dijalankan secara konsisten dan menyeluruh di seluruh Jawa Barat.

#noviralnojustice

#kdm

#pendidikan

Team/Red (Kabarsbi)

GMOCT: Gabungan Media Online dan Cetak Ternama

Editor  :  Chy

Exit mobile version