Diharapkan Dapat Solusi Terkait Pelecehan Anaknya, Bapak Kandung Bunga Malah Dihina

Batang, Central Pers – Sudah jatuh tertimpa tangga, inilah nasib Bunga (16) yang sedang mengandung warga desa Sempu, Kec. Limpung, Kab. Batang, Provinsi Jateng, sudah dicekoki minuman dan dilecehkan oleh dua orang secara bersamaan dalam keadaan tidak sadar, ia sekarang sedang mengandung dengan usia 24 minggu.

Diharapkan mendapatkan solusi dengan mencurahkan isi hati (curhat) kepada Kepala dusun (Ali) dan memberikan kuasa kepada salah satu Pimpinan Redaksi media online nasional (Asep NS). Bapak kandung Bunga malah seakan dihina secara tidak langsung didepan umum, terkait tidak bisa menulis dan membaca. Kejadian tersebut tepat didepan Kepala Desa Kepu dan Perangkat desa, serta dua orang inisial F dan H yang lnfonya telah mengakui pelecehan terhadap Bunga dua bulan silam, pertemuan/diskusi tersebut tepatnya dikantor desa Kepu sekitar pukul 19.30 WIB, (25/12/2022).

Sebelumnya sudah diadakan diskusi untuk menyelesaikan permasalahan dirumah Kadus Ali (24/12/2021) sekitar pukul 18.30 WIB yang mana harapan keluarga Bunga yang juga didampingi oleh Pimred salah satu media online nasional, selaku penerima kuasa pendampingan dari pihak keluarga secara Non Litigasi adalah apabila yang disampaikan oleh Kadus Roni dari desa Kepu atas dasar dari pertemuan sebelumnya pada saat keluarga Bunga meminta pertanggungjawaban dari salahsatu pemuda inisial F, karena dua pemuda dari desanya yang mengakui bahwa sudah melakukan hal yang tidak baik kepada Bunga.

Harapan keluarga Bunga adalah ada Solusi terkait siapa yang harus mempertanggung jawabkan janin yang dikandung Bunga, dikarenakan sudah ada pasutri yang siap untuk mengadopsi janin yang sedang dikandungnya sesuai kesepakatan dari pihak keluarga, kami hanya meminta pertanggung jawaban untuk mengembalikan mental Bunga yang saat ini sedang drop secara drastis, ujar keluarga Bunga.

“Saya sangat menyayangkan apabila didalam diskusi untuk mencari solusi ternyata harus dibumbui pembahasan terkait surat kuasa yang saya terima dari pihak keluarga diperdebatkan, padahal pada saat dimalam sebelumnya Kadus Ali tidak mempermasalahkan hadirnya saya sebagai penerima kuasa pendampingan Non Litigasi”, kata Asep.

Lanjutnya, Saya juga sangat menyesalkan dan menyayangkan dimana seharusnya sebagai seorang Kadus, ia tidak seharusnya menjelek-jelekan warganya, tidak perlu diungkapkan didepan umum, ini malah ayahnya Bunga seakan dipermalukan dengan ditanya terkait siapa yang membuat surat kuasa dikarenakan ayahnya Bunga tidak bisa baca tulis”, tambah Asep NS.

“Kalau menurut Kadus Ali dia merasa tidak dihargai sebagai pamong dengan kedatangan saya sebagai juru bicara dari keluarga Bunga, kenapa tidak menolak pada saat saya dipertemukan dengan Kadus Ali dirumahnya?” ujarnya.

“Ada hal yang unik pada saat diskusi, yang mana seharusnya saya sebagai orang baru dan penerima kuasa tidak perlu juga harus mendengar pembahasan yang disampaikan oleh Kadus Ali terkait kasus perundungan yang pernah dilakukan oleh Bunga cs padahal itu sudah diselesaikan oleh Bunga cs dengan harus menerima konsekuensi membayar sanksi denda @ Rp. 1.000.000 (Satu Juta Rupiah) atas tuntutan dari korban perundungan beberapa bulan silam”, sesal Asep kepada team liputan.

“Dirasa tidak sesuai dengan apa yang menjadi tema untuk mencari solusi, saya melepas seragam sebagai Jurnalis dan menyampaikan bahwa setiap warga Indonesia punya hak untuk memberikan serta menerima Kuasa sesuai pasal 1793 KUH Perdata yang berbunyi, “Kuasa dapat diberikan dan diterima dengan suatu akta umum, dengan suatu surat di bawah tangan bahkan dengan sepucuk surat ataupun dengan lisan. Penerimaan suatu kuasa dapat pula terjadi secara diam-diam dan disimpulkan dari pelaksanaan kuasa itu oleh yang diberi kuasa” maka saya berpamitan untuk meninggalkan ruangan diskusi tersebut hingga akhirnya diikuti Bunga sambil menangis, diduga mental Bunga tidak kuat pada saat mengalami dilema harus mendengar ayahnya sudah dilecehkan karena tidak bisa baca tulis, tukasnya.

Kejadian yang lebih memilukan adalah pada saat Asep NS pemegang kuasa dari pihak keluarga akan meninggalkan kantor desa Kepu, Go Car yang dipesan oleh pasutri yang sudah memegang surat pernyataan adopsi sudah tiba, Bunga tiba-tiba pingsan atau tidak sadarkan diri diduga depresi, lalu apabila mental Bunga memburuk, siapakah yang harus bertanggung jawab ? Jelasnya.

Hingga pemberitaan ini ditayangkan, pihak keluarga akan menunggu kedatangan ibunda Bunga dari perantauan untuk berdiskusi sebelum menempuh ke ranah hukum demi mendapatkan keadilan yang seharusnya didapatkan oleh Bunga.

Melihat dari segi tugas pihak yang berwajib, apabila sudah ada pengakuan atas perbuatan yang tidak seharusnya dilakukan apalagi terhadap anak dibawah umur, sudah dapat dilanjutkan ke ranah hukum sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku di NKRI.

 

Team liputan : Asep NS, Penajornalis.com

Editor : Muhiran

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *