Cilacap, Central Pers – Banyak manfaat positif yang dapat dicapai sebuah wilayah ataupun negara yang memiliki sistem pendidikan sangat baik, manfaat tersebut diantaranya adalah pembentukan karakter, pengembangan keterampilan atau potensi juga inovasi, peningkatan kualitas hidup dan pembangunan masyarakat. Pendidikan yang baik juga dapat mempengaruhi pembangunan sebagai pondasi kemajuan di sebuah wilayah ataupun negara.
Selain sistem, teknologi, budaya dan agama, ada beberapa hal yang mampu mempengaruhi mutu pendidikan, diantaranya adalah tenaga pendidik, kepatuhan terhadap aturan, kepedulian pemangku kebijakan serta partisipasi masyarakat. Keempat hal tersebut juga merupakan titik terlemah bidang pendidikan yang menjadikan oknum pendidik tidak mampu mengembangkan pendidikan, memiliki etika kurang baik, arogan, tidak mau bekerjasama dan menolak saran maupun kritikan orang lain demi keuntungan pribadi ataupun kelompoknya.
Ketatnya persaingan di dunia pendidikan antara pendidikan negeri dengan swasta menyebabkan banyak kepala sekolah negeri yang tidak mampu bersaing, hal tersebut berakibat turunnya pendaftaran dan penerimaan siswa didik sekolah yang ia pimpin setiap tahun. Selain itu, etika kepala sekolah yang tidak disenangi masyarakat juga sangat berpengaruh besar terhadap kemajuan dan kepercayaan publik kepada sekolah negeri yang bersangkutan.
Salah satunya adalah oknum kepala Sekolah Dasar Negeri di kecamatan Gandrungmangu yang mendapatkan respon negatif dari masyarakat dan beberapa pegawai instansi pemerintahan terkait etika. Selain itu, sulitnya kerjasama dengan petugas sosial kontrol eksternal serta kinerja yang kurang maksimal membuat sekolah negeri tersebut hanya memiliki siswa kurang dari 100 murid secara keseluruhan.
Social participation dan social support yang dilakukan oleh masyarakat diduga diabaikan oleh oknum kepala sekolah tersebut, kerjasama yang akan dibangun tidak terealisasi malah terkesan dibenturkan dengan dugaan kepentingan politikus dari salah satu partai dengan dalih merupakan “Pokir” (Pokok Pikiran). Beberapa hal tersebut seharusnya langsung mendapat tindakan dari Inspektorat dan sanksi dari Dinas Pendidikan kabupaten Cilacap sekolah tetap terjaga, berkembang dan kemajuan.
Artikel berkaitan, klik tautan :
Melihat Pembangunan Pendidikan Sebagai Pondasi Kemajuan di Kabupaten Cilacap https://centralpers.press/melihat-pembangunan-pendidikan-sebagai-pondasi-kemajuan-di-kabupaten-cilacap/
Untuk permasalahan yang terjadi di sekolah menengah atas atau kejuruan negeri tersebut terjadi di kecamatan Gandrungmangu dan beberapa kecamatan lain di kabupaten Cilacap. Tidak adanya sekolah menengah atas atau kejuruan negeri di wilayah tersebut sangat merugikan masyarakat, adanya sistem zonasi justru memaksa masyarakat untuk mendaftarkan anak mereka di sekolah swasta.
Hal tersebut tentu harus menjadi prioritas Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Tengah dalam membangun sekolah menengah atas atau kejuruan negeri di wilayah tersebut agar masyarakat tidak dirugikan. Karena aturan Kemendikbudristek No. 47/M/2023 tentang pelaksanaan Permendikbud No. 1 Tahun 2021 Tentang PPDB pada TK, SD, SMP dan SMA/SMK justru mempersulit dan merugikan masyarakat dalam mendaftarkan anak mereka di sekolah negeri.
Dengan aturan zonasi yang merugikan masyarakat tentu akan menyebabkan kondisi tidak kondusif, sebab ada celah judicial review atau uji materi di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) oleh masyarakat atau pemangku kepentingan yang merasa dirugikan.
Sementara dalam pendidikan tinggi, permasalahan yang terjadi diduga dilakukan untuk mencari keuntungan pribadi oleh oknum tertentu dengan menjalankan kelas jauh. Salah satunya adalah Universitas dari Wonosobo yang membuka kelas jauh di Sekolah Dasar Negeri Sidareja 01 kecamatan Sidareja kabupaten Cilacap. AS selaku wakil rektor kampus tersebut diminta tanggapan tidak pernah memberikan merespon.
Kementerian Pendidikan Tinggi seharusnya mengkaji perizinan kampus tersebut, karena kegiatan kelas jauh yang dilakukan diduga melanggar UU No. 20 tahun 2011 tentang Pendidikan Tinggi dan Surat Edaran Dirjen Dikti No. 1017/E /T/2011 tentang Perijinan dan Pelarangan Proses Pembelajaran di Luar Domisili. Namun anehnya, di situs pddikti.go.id beberapa mahasiswa yang mengikuti perkuliahan tersebut sudah terdaftar.
Dibutuhkan tindak lanjut dari Kementerian Pendidikan, Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Tengah, Dinas Pendidikan kabupaten Cilacap dan para pemangku kebijakan lain agar dunia pendidikan di kabupaten Cilacap tetap kondusif, sesuai aturan dan mampu memajukan Sumber Daya Manusia yang unggul dengan cara yang sesuai tanpa merugikan masyarakat, melanggar aturan dan tetap kondusif.
Liputan : Muhiran
Editor : Wakil Pimpinan Redaksi