CentralPersPress, Pati – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pati menyebutkan bahwa mekanisme pengajuan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Odong-odong masih panjang.
Wakil Ketua Komisi C pada DPRD Kabupaten Pati Irianto Budi Utomo. Menurutnya perlu makanisme yang panjang untuk mambuat Raperda. Terlebih, Raperda ini juga tidak menjadi target dewan pada tahun 2022 ini.
“Berhasilnya kapan kami belum tahu. Karena tidak serta merta bisa langsung disetujui. Harus melaui mekanisme dan rembugan dengan eksekutif,” tutur Irianto.
Sebelumnya, pihaknya berencana mengajukan Raperda tentang Odong-odong. Raperda ini diharapkan menjadi jawaban atas permasalahan odong-odong di Kabupaten Pati. Di mana mereka tidak diperkenankan beroperasi selain di lingkungan pariwisata.
“Raperda kami tetap upayakan. Kami berupaya kunjungan di mana yang akan odong-odong akan kami dalami. Karena tugas kami pengawasan penganggaran dan pembuatan Perda. Tetap kami upayakan itu,” ungkap Irianto.
Sementara itu, Kepala Dishub Kabupaten Pati Teguh Widyatmoko menambahkan sebelum malakukan razia, pihaknya sudah melakukan sosialisasi. Namun hal itu tidak diindahkan
“Kita sudah melakukan sosialisi tetapi tidak diindahkan jadi ada operasi,” tandas Teguh.