Adv, Berita  

Dewan Pati Terima Audiensi Paguyuban Kepala SD dan SMP

Pati – centralpers – Paguyuban Kepala Sekolah SDN dan SMPN Kabupaten Pati adakan audiensi ke DPRD tentang mutasi kepala sekolah pada Selasa, 14 April 2026.

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Pati menerima audiensi puluhan kepala sekolah yang tergabung dalam Paguyuban Kepala Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP) Negeri.

Audiensi itu digelar di ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Pati pada Selasa (14/04/2026) siang, diterima oleh Komisi A dan D.

Audiensi dipimpin oleh Wakil Ketua I Hardi dan Wakil Ketua II Bambang Susilo. Selain itu, audiensi dihadiri oleh Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) dan Badan Kepegawaian dan Pengembang Sumber Daya Manusia (BKPSDM).

Bambang Susilo, Wakil Ketua II DPRD Kabupaten Pati mengatakan bahwa pihaknya mendapat tugas dari Ketua DPRD Pati, Ali Badrudin untuk menerima audiensi paguyuban kepala SD dan SMP di wilayahnya.

“Tadi kami ditugasi Pak Ketua, kebetulan Pak Ketua ada tugas di Jakarta, jadi kami ditunjuk bersama Pak Hardi selaku Wakil Ketua untuk menerima audiensi paguyuban kepala sekolah,” ujar Bambang.

Ia menambahkan, audiensi itu dilakukan terkait adanya isu pemberhentian kepala sekolah sesuai Peraturan Menteri Pendidikan Dasar Menengah (Permendikdasmen) Nomor 7 Tahun 2025 terkait masa jabatan kepala sekolah paling lama dua periode atau 8 tahun.

“Dari audiensi ini kan mempertanyakan rencana memang belum ada pelaksanaan pemberhentian, jadi mempertanyakan isu-isu terkait pemberhentian beliau-beliau tadi,” ucapnya.

Wakil Ketua II DPRD Pati menilai secara hierarki Peraturan Menteri Pendidikan Dasar Menengah (Permendikdasmen) lebih tinggi dari Perbup sehingga permintaan tersebut tidak bisa dilakukan.

“Permen lebih tinggi dari Perbup. Secara substansi Perbup tidak bisa dilaksanakan harus dicabut,” ucapnya.

Pihaknya juga meminta agar Perbup dikaji ulang karena ada Peraturan Menteri.

“Terkait pemberhentian mereka mengatakan berdasarkan Perbup lama. Saya perintahkan untuk dikaji karena ada Permendikdasmen,” imbuhnya.

Sementara itu, Ketua Paguyuban Kepala SD dan SMP di Kabupaten Pati, Tarmidi mengharapkan ada toleransi terkait periode masa jabatan kepala sekolah. Mengingat, rata-rata kepala sekolah yang melakukan audiensi ke DPRD Pati sudah menjabat lebih dari 8 tahun 4 bulan.

Ia menyebut, paguyuban kepala sekolah yang datang ke DPRD Kabupaten Pati sejumlah 31 terdiri dari 25 Kepala SD dan 6 Kepala SMP di Pati.

(Nyi)

Exit mobile version