Pati – centralpers – Rencana pengenaan pajak bagi Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) beromzet Rp 6 juta di Kabupaten Pati menuai polemik. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Pati pun sepakat UMKM tak dikenakan pajak.
Kesepakatan tersebut merupakan hasil audiensi terkait pajak UMKM yang digelar di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Pati belum lama ini. Audiensi ini dihadiri perwakilan pelaku UMKM dan Organisasi Masyarakat (Ormas) Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB).
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pati sepakat pajak untuk Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) makan dan minimum dihapus. Revisi Perda nomor 1 tahun 2024 tentang Pajak dan Retribusi Pemkab Pati pun tetap dilakukan.
Ini diungkapkan oleh Ketua DPRD Kabupaten Pati Ali Badrudin usai audiensi dengan pelaku UMKM dan sejumlah organisasi masyarakat alias ormas Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB).
”Pajak UMKM dihapus. (Pelaku usaha makanan dan minimum) Yang penghasilannya minim akan menjadi pertimbangan kami (tidak kena pajak),” ujar Ali usai audiensi di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Pati belum lama ini.
Meskipun pajak UMKM dihapus, pihaknya dan Pemkab Pati tetap merevisi Perda Nomor 1 tentang Pajak dan Retribusi Daerah. Pasalnya, Perda tersebut tidak hanya membahas tentang pajak UMKM melainkan juga pajak lain dan sumber retribusi Pemkab Pati.
”Apapun Perda ini wajib kita revisi karena sudah kita mintakan evaluasi kepada Kemendagri. Dan diminta melakukan perubahan. Juga menindaklanjuti UU no 1 tahun 2022 tentang hubungan pemerintah daerah dan pusat,” kata dia.
Selain itu, penghapusan pajak UMKM ini tidak berlaku bagi rumah makan atau restoran yang mempunyai omzet besar. Restoran yang mempunyai omzet besar bakal kena pajak, namun batas nilai omzetnya belum ditetapkan.
”Mengenai pajak yang membebani pedagang kecil PKL, UMKM pendapatannya kira-kira dipakai untuk menyekolahkan anaknya tidak cukup, ya tidak dikenakan pajak. Formulasinya seperti apa? tentunya nanti kita berkoordinasi dengan Pemkab Pati. Yang penting tidak bertentangan dengan UU atau aturan yang di atasnya,” tutupnya.
(Nyi)












