Pati – centralpers – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Pati meminta agar Pemerintah Kabupaten Pati menindak tegas penambangan ilegal, seperti yang ada di Kecamatan Sukolilo.
Bambang Susilo, selaku Wakil Ketua DPRD Pati, menyampaikan bahwa pihaknya tidak ingin masyarakat merasakan dampak negatif penambangan liar, seperti longsor yang terjadi pada Rabu, 2 April 2025. Longsor di area penambangan itu berdampak pada lahan pertanian warga.
“Pemerintah harus tegas dalam menindak tambang-tambang ilegal. Sehingga tidak terdampak terhadap lingkungan maupun masyarakat sekitar atau petani-petani di sekitar lokasi pertambangan,” tuturnya, Rabu, 16 April 2025.
Pemkab Pati Tanggapi Dugaan Oknum Perangkat Desa Intimidasi Pendemo Tambang di Sukolilo
Bambang menegaskan Pemkab Pati harus berkoordinasi dengan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Tengah sebagai pihak yang berwenang mengurusi izin tambang.
“Karena izin tambang bukan kewenangan pemkab. Oleh karena itu, untuk melindungi semua kepentingan, tidak hanya satu kelompoknya saja tetapi harus berkoordinasi dengan pemprov,” jelasnya.
Sebelumnya, puluhan warga yang tergabung dalam jaringan Sukolilo Bangkit menggelar doa bersama dan “Keliling Kolilo” untuk mendorong penutupan tambang di beberapa titik desa seperti Gadudero, Kedungwungu, Baleadi, dan Wegil, Senin, 14 April 2025.
Aksi tersebut dilakukan mengingat semakin menjamurnya izin tambang galian c di wilayah Sukolilo. Bahkan beberapa diantara beroperasi secara ilegal tanpa mengantongi ijin.
Demo Tambang Sukolilo, Warga Sorot Revisi Perda RTRW Pati
Berbagai dampak negatif telah dirasakan warga, seperti jalan rusak akibat aktifitas truk tambang, suara bising siang-malam, debu, banjir yang kerap terjadi, lalu tanah longsor di sekitar wilayah tambang.
“Bahkan tidak sedikit juga pegawai tambang yang meninggal terkubur tambang akibat longsor. Belum lagi, lahan-lahan bekas tambang yang dibiarkan menganga besar tanpa aktifitas pasca tambang,” ujar Slamet Riyanto selaku koordinator aksi.
Dalam aksi tersebut, Slamet menyoroti Revisi Peraturan Daerah tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (Perda RTRW) Pati yang disahkan pada tahun 2021. Dimana, perda tersebut bukannya membahas tentang pencegahan rangkaian bencana yang masih terjadi di Pati namun justru menetapkan seluruh kecamatan di Pati sebagai kawasan pertambangan.
“Padahal jika kita melihat lebih rinci dalam dokumen kajian lingkungan hidup strategis (KLHS) Pati, Sukolilo merupakan wilayah dengan multi bencana yang ketika makin di eksploitasi maka lingkungan tidak mampu untuk menahannya. Begitupun dengan KLHS Pegunungan Kendeng yang seharusnya sebagai pijakan dalam penyusunan kebijakan, rencana, dan program daerah telah memprediksi ketika gunung kapur ini di eksploitasi maka akan terjadi bencana,” jelas dia.
(Nyi)