Cilacap – centralpers – Pasca publikasi terkait dugaan pembangunan P3-TGAI di desa Segaralangu kecamatan Cipari kabupaten Cilacap yang terlihat sempit, hingga saat ini Ketua P3A Tirta Kenca Segaralangu masih belum memberikan respon. Sikap apatis tersebut masih ditunjukkan EM alias T yang diduga merupakan salah satu perangkat desa, permintaan tanggapan atau statement sebagai bahan publikasi berikutnya dari awak media juga belum mendapat jawaban.
Informasi yang diterima awak media dari beberapa narasumber mendapati bahwa EM alias T dalam kegiatan pembangunan diduga hanya formalitas, ada orang yang memiliki cukup pengaruh dan mengendalikan semua kegiatan pembangunan tersebut. Hal ini dapat dilihat dari sikap apatis kepada awak media serta dirinya yang jarang berada dilokasi pembangunan untuk mengawasi para pekerja.
Selain itu, nuansa politis dalam pembangunan tersebut terlihat cukup kental. Tidak adanya jawaban atau statement dari Ketua P3A Tirta Kenca Segaralangu sebelum dan sesudah publikasi informasi diduga merupakan upaya akibat tekanan untuk menutupi orang yang bersangkutan.
Link berita terkait, klik tautan :
Pembangunan P3-TGAI di Desa Segaralangu Diduga Kurang Lebar, Ketua P3A Sulit Ditemui https://centralpers.press/pembangunan-p3-tgai-di-desa-segaralangu-diduga-kurang-lebar-ketua-p3a-sulit-ditemui/
Perlu diketahui oleh masyarakat bahwa proyek pembangunan P3-TGAI harus dikerjakan secara partisipatif oleh Perkumpulan Petani Pemakai Air (P3A) atau kelompok petani serupa bukan oleh orang lain, karena salah satu tujuan pembangunan tersebut adalah memberdayakan masyarakat petani sendiri. Pelaksanaan pembangunan secara langsung oleh petani bertujuan agar timbul rasa memiliki, mengontrol serta memanfaatkan hasil pekerjaan secara penuh.
Dugaan adanya pihak lain dibelakang ketua P3A dalam proyek pembangunan P3-TGAI dapat dikategorikan sebagai praktik yang dilarang sesuai Peraturan Menteri PUPR No. 4 Tahun 2021 yang mengecualikan beberapa pekerjaan untuk dipihak-ketigakan atau menghindari adanya politisasi proyek pembangunan demi keuntungan pribadi.
Untuk itu, diperlukan tindakan tegas berupa audit investigasi terhadap proyek pembangunan P3-TGAI Tirta Kenca Segaralangu oleh Direktorat Jenderal Sumber Daya Air (SDA) Kementerian PUPR. Apabila terbukti terdapat adanya pelanggaran hukum maka Aparat Penegak Hukum (APH) seperti Kejaksaan Negeri (Kejari) ataupun Kepolisian Republik Indonesia harus bertindak tegas demi hukum yang berkeadilan.
Liputan : Muhiran
Editor : Chy