Cilacap – centralpers – Guna mempercepat kepemilikan sertifikat hak atas tanah bagi masyarakat, Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Cilacap menggelar penyuluhan Program Tanah Sistematis Lengkap Terintegrasi (PTSL-Terintegrasi) di desa Tambaksari kecamatan Kedungreja pada Selasa, (21/4/2026).
Kegiatan tersebut dihadiri oleh Ketua Tim IV Ajudikasi, Diyan Kusamawati Respatiningrum, SH., MH beserta Waka Fisik dan Waka Yuridis, Camat Kedungreja, Kukuh Setiaji, SIP., M.M, perwakilan Forkopimcam, Kepala Desa Tambaksari, Rasimun beserta serta Perangkat desa dan BPD, Pokmas, RT/RW juga masyarakat.
Kepala Desa Tambaksari, Rasimun, menyambut baik hadirnya program tersebut. Ia mengungkapkan bahwa PTSL merupakan momen perdana bagi desanya, sehingga pihak pemerintah desa (Pemdes) memerlukan arahan intensif dari BPN Cilacap.
“Kami memohon arahan dan bimbingan agar program yang sangat bermanfaat bagi masyarakat ini dapat berjalan lancar tanpa kendala administratif maupun hukum di lapangan,” ujar Rasimun.
Senada dengan hal tersebut, Camat Kedungreja, Kukuh Setiaji, menekankan pentingnya aspek teknis dan transparansi. Ia mengingatkan agar proses pengukuran dan pemasangan patok tanah wajib melibatkan pihak-pihak terkait secara langsung guna mengantisipasi sengketa di masa depan.
Kukuh juga memberikan klarifikasi mengenai pembiayaan. Meski PTSL merupakan program strategis nasional yang dibiayai negara, terdapat biaya pra-persiapan yang menjadi tanggung jawab pemohon.
“Masyarakat perlu memahami bahwa sertifikasi ini gratis dari negara, namun ada beban biaya yang tidak ter-cover anggaran tersebut, seperti pengadaan patok, materai dan biaya administrasi di tingkat desa. Hal ini harus dimusyawarahkan bersama, dibuatkan berita acara serta ditandatangani pihak berkepentingan agar legalitasnya jelas,” tegas Kukuh.
Sementara itu, Ketua Tim IV Ajudikasi BPN Cilacap, Diyan menjelaskan bahwa, PTSL merupakan evolusi dari program-program sebelumnya seperti Prona. Namun, PTSL-Terintegrasi memiliki jangkauan yang lebih luas dan sistematis. Penyelenggaraan program ini didasarkan pada Peraturan Menteri ATR/BPN No. 16 Tahun 2018 tentang PTSL dan diperkuat dengan Instruksi Presiden (Inpres) No. 2 Tahun 2018.
“Fasilitas yang diberikan melalui PTSL ini sangat istimewa karena mengusung prinsip aman, sederhana, cepat dan efisien. Target utamanya adalah memastikan seluruh bidang tanah milik masyarakat di Indonesia memiliki kepastian hukum melalui sertifikat resmi,” pungkas Diyan.
Perlu diketahui oleh masyarakat bahwa, tujuan utama PTSL adalah mempercepat pemberian kepastian dan perlindungan hukum atas hak tanah masyarakat secara gratis, serentak serta efisien. Program ini bertujuan mensertifikatkan seluruh bidang tanah yang belum terdaftar untuk mengurangi sengketa pertanahan, meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan memudahkan pengelolaan data pertanahan.
Liputan : Muhiran
Editor : Chy
