BPKAD Jepara, Tingkatkan PAD Jepara dari Potensi Sektor Pajak dan Retribusi Dan Retribusi Daerah

Jepara – centralpers – Hasannudin Hermawan, SH., MH., Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Jepara, Rabu (04/03/2026) di ruang kerjanya kepada awak media menyampaikan tentang strategi dan upaya peningkatan PAD (Pendapatan Asli Daerah) Kabupaten Jepara dari potensi penerimaan pendapatan berbagai sektor pajak dan retribusi daerah berdasarkan peraturan daerah dan undang-undang.

Hasannudin Hermawan menyampaikan bahwa berdasarkan Perda Nomor 1 Tahun 2024 mengenai Pajak Daerah dan Retribusi Daerah serta Perda perubahan Nomor 8 Tahun 2025. “Langkah untuk meningkatkan PAD Jepara salahsatunya dengan mengupayakan pendataan seluruh wajib pajak di Kabupaten Jepara. Memang ada keterbatasan, karena pegawai dan personil bidang pendapatan terbatas,” katanya.

“Langkah saya akan libatkan Person in Charge (PIC) masing-masing kecamatan yang dibentuk oleh Bapak Bupati untuk kami ajak bersama camat dan perangkat desa mendata seluruh objek pajak se Kabupaten Jepara,” cetusnya.

Ia menambahkan wajib pajak akan di kluster per kecamatan. “Kenapa desa atau kelurahan kita libatkan, karena locus (tempat, Red.) objek pajak itu ada di desa atau kelurahan,” tambahnya.

“Sehingga nanti mereka yang akan melakukan proses pendataan. Dengan pendataan itu akan muncul objek-objek wajib pajak baru yang semula itu tidak menjadi sasaran dari wajib pajak yang harus bayar. Dengan database yang nantinya lengkap, kita akan melakukan upaya paksa untuk objek pajak itu membayar pajak daerah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tandasnya.

Hasannudin Hermawan menuturkan,” Upaya lainnya adalah melalui identifikasi yang bersifat reguler. Akan tetapi ada potensi pajak-pajak lain yang ada namun belum dimaksimalkan. Misalnya MBLB, selama satu minggu kita akan trial (uji coba/tes, Red.) ke lokasi tambang bersama tim DLH, Satpol-PP dan OPD yang lainnya. Harapannya semua yang nanti menjadi sasaran MBLB itu bisa kita tarik potensi pajaknya. Sehingga peningkatan PAD itu ada,” tuturnya.

Untuk tarif pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) ditetapkan sebesar 16 % (enam belas persen).

Hasannudin Hermawan meneruskan bahwa,” Ada pajak yang sampai hari ini belum kita tarik, misalnya pajak kost-kost an, karena banyak yang pasif terutama di sekitar wilayah pabrik. Sampai hari ini belum ada yang bayar pajak. Memang ini bukan langkah gampang, tapi kita akan mengupayakan ke arah sana. Namun, dimulai dari proses pendataannya dulu,” infonya.

Potensi penarikan pajak kost-kost ini didasarkan atas hasil rapat paripurna DPRD Jepara, Kamis (04/12/2025) tentang keputusan penetapan penyesuaian tarif retribusi daerah yang diberlakukan pada Januari 2026 yaitu Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Perda Nomor 1 Tahun 2024 mengenai Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang didalamnya memuat pajak kost-kost an. “Sehingga kita baru melangkah ke sana,” ujarnya.

Hasannudin Hermawan sendiri sudah melakukan sosialisasi kepada masyarakat dan seluruh wajib pajak tentang hal itu.

“Kemudian dari pajak parkir, namun bukan retribusi parkir. Jadi pajak parkir yang bersumber dari kalau lingkungan (warga atau pelaku usaha, Red.) di sekitar pabrik itu menyediakan tempat parkir dan penitipan serta itu dikomersilkan, pendapatan itu yang akan dikenakan pajak parkir, jadi bukan retribusi parkir yang di pinggir jalan,” ucap Hasannudin.

“Jadi kami minta support dan dukungannya agar wajib pajak yang nakal atau yang tidak mau bayar pajak untuk melunasi pajak nya, termasuk juga pajak reklame,” imbuhnya.

Namun semuanya tetap melalui pendekatan yang baik dan persuasif dengan strategi yang mengedepankan komunikasi, edukasi, dan membangun kepercayaan untuk mendorong kepatuhan wajib pajak. Pendekatan ini bertujuan meningkatkan kesadaran wajib pajak akan pentingnya pajak bagi pembangunan.

(Chy/Sus)

Exit mobile version