Beban Fantastis di Balik Pelantikan Perangkat Desa di Kabupaten Cilacap

Cilacap – centralpers – Dugaan praktik iuran ‘wajib’ yang tidak transparan dalam setiap pelantikan perangkat desa di kabupaten Cilacap Jawa Tengah menimbulkan keresahan. Sumbangan yang mencekik hingga mencapai puluhan juta rupiah tersebut kadang memaksa perangkat desa yang baru dilantik terjerat pinjaman bank dengan jaminan Surat Keputusan (SK) jabatan mereka, padahal belum mendapatkan Penghasilan Tetap (Siltap) sama sekali.

Salah satu fenomena sumbangan pelantikan perangkat desa diduga terjadi di desa Cisumur kecamatan Gandrungmangu kabupaten Cilacap, calon perangkat desa terlantik bersama keluarganya diduga diminta sumbangan sebesar Rp. 35 juta untuk memeriahkan acara pelantikan. Kegiatan pelantikan tersebut dilaksanakan di balai desa Cisumur kecamatan Gandrungmangu kabupaten Cilacap pada Rabu, (10/12/2025).

Praktik seperti ini telah menjadi rahasia umum dikalangan masyarakat serta calon perangkat desa maupun perangkat desa yang sudah dilantik diberbagai wilayah kabupaten Cilacap. Iuran ini biasanya dialokasikan untuk membiayai berbagai aspek pelantikan, mulai dari dekorasi, catering hingga biaya honorarium panitia dan “uang lelah” bagi beberapa oknum yang terlibat dalam proses seleksi. Struktur biaya yang tidak transparan ini menjadi titik krusial yang patut dipertanyakan oleh berbagai pihak.

Permintaan sumbangan fantastis kepada perangkat desa terlantik dan keluarganya dapat berdampak serius berupa terjeratnya perangkat desa baru kedalam utang bank. Perangkat desa yang baru dilantik rata-rata menerima Siltap sekitar Rp. 2 juta hingga Rp. 3 juta per bulan (tergantung jabatan dan alokasi APBDes). Dengan pinjaman mencapai puluhan juta rupiah tentu memiliki kewajiban cicilan yang tidak sedikit, hal tersebut tentu dapat menyebabkan pengurangan Siltap bagi mereka.

Sementara itu, untuk memenuhi permintaan sumbangan, tidak sedikit perangkat desa yang baru dilantik terpaksa menyewakan tanah bengkok (apabila memiliki) yang akan dikelolanya, hal tersebut juga dapat mengurangi pendapatan untuk meningkatkan kesejahteraan keluarga, mengingat mereka belum menerima Siltap sehingga belum memiliki dana untuk menutup sumbangan puluhan juta rupiah tersebut.

“Beberapa informasi lain yang didapat awak media dari beberapa narasumber yang tidak mau disebutkan menjelaskan bahwa biaya acara pelantikan merupakan murni sumbangan sukarela dari keluarga terlantik untuk memeriahkan acara karena desa tidak menganggarkan dana khusus dari APBDes.”

Perlu diketahui oleh masyarakat bahwa, pelantikan perangkat desa lebih baik secara sederhana dan tidak boleh membebani terlantik. Dengan mengadakan kegiatan pelantikan secara mewah justru akan menimbulkan dampak sosial yang cukup serius berupa diskriminasi calon dan kesejahteraan perangkat desa baru akan terhambat serta pengabaian regulasi.

Calon perangkat desa yang berasal dari keluarga belum mampu secara otomatis tersingkir atau mengurungkan niat untuk mendaftar, meskipun mereka memiliki kapabilitas. Jabatan perangkat desa yang seharusnya terbuka bagi semua warga negara menjadi terkesan eksklusif bagi mereka yang memiliki modal besar.

Selain itu, kesejahteraan perangkat desa baru juga akan terhambat karena perangkat desa baru memulai karier mereka dengan beban yang besar dan berpotensi menggerus kesejahteraan keluarga selama bertahun-tahun dan berpotensi mempengaruhi kinerja mereka. Beban keuangan yang besar juga dikhawatirkan memicu praktik penyimpangan dana desa dikemudian hari sebagai upaya perangkat desa untuk menutup kewajiban finansial mereka.

Peraturan perundang-undangan, termasuk Undang-Undang No. 6 Tahun 2014 tentang Desa dan berbagai peraturan turunannya, mengamanatkan bahwa pengangkatan perangkat desa harus didasarkan pada prinsip transparansi, akuntabilitas dan bebas dari praktik KKN. Praktik sumbangan ini diduga mencederai semangat regulasi tersebut.

Pemerintah kabupaten Cilacap dituntut untuk segera mengambil tindakan tegas, tidak cukup hanya dengan surat edaran, diperlukan adanya sanksi administratif hingga pidana bagi oknum panitia yang terbukti mempraktikkan pembebanan finansial kepada perangkat desa yang baru dilantik.

Ikuti dan sukai kami di Facebook Central Media untuk informasi lebih banyak dan cepat serta berintegritas, klik tautan :
https://m.facebook.com/profile.php?id=61583214766499
Anda harus sudah menginstal aplikasi Facebook untuk mengakses kami.

Liputan  :  Muhiran
Editor     :  Chy

Exit mobile version