Cilacap, Central Pers – Banyak manfaat yang dapat dicapai dengan adanya infrastruktur pendidikan, diantaranya adalah meningkatkan kualitas belajar, meningkatkan keselamatan, memotivasi siswa didik, meningkatkan akses dan kesetaraan pendidikan serta meningkatkan partisipasi masyarakat. Infrastruktur pendidikan meliputi gedung sekolah, sarana, prasarana dan aksesibilitas transportasi, hal tersebut sangat penting untuk mendukung proses belajar-mengajar yang efektif dan efisien. Oleh sebab itu, perlu dilakukan perbaikan serta penyediaan infrastruktur pendidikan yang memadai agar pendidikan makin baik dan berujung kepada kemajuan bangsa dan negara.
Di kabupaten Cilacap Jawa Tengah, diduga terdapat banyak pelanggaran yang dilakukan dalam pembangunan ataupun renovasi infrastruktur sekolah, hal tersebut dapat dilihat dari jarangnya pekerja menggunakan alat keselamatan kerja (safety first), penggunaan material bekas pakai, penggunaan material kualitas rendah, tidak adanya papan kegiatan, adanya dugaan kontraktor yang tidak memiliki modal usaha dan pemblokiran komunikasi terhadap awak media selaku pengawas eksternal. Hal tersebut diketahui dalam penelusuran awak media selama beberapa hari yang diakhiri pada Senin, (09/09/2024).
Sesuai aturan, kontraktor yang melanggar keselamatan pekerja harus dikenakan sanksi denda ataupun pidana. Ancaman bagi kontraktor yang melanggar berdasarkan Undang-undang Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) adalah kurungan paling lama 1 tahun atau denda paling banyak Rp. 15.000.000. Selain itu, pada Pasal 96 Undang-undang Jasa Konstruksi juga menyebutkan bahwa setiap penyedia jasa dan/atau pengguna jasa yang tidak memenuhi standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan dalam penyelenggaraan jasa konstruksi dapat dikenai sanksi administratif berupa peringatan tertulis, denda administratif, penghentian sementara konstruksi/ kegiatan layanan jasa, pencantuman dalam daftar hitam, pembekuan izin dan/atau pencabutan izin.
Pelanggaran K3 yang dapat dikenakan denda salah satunya adalah ketidakpatuhan terhadap standar keselamatan yang ditetapkan, seperti pekerja yang tidak menggunakan Alat Pelindung Diri (APD). Aturan tersebut berguna untuk mengurangi bahaya kecelakaan pada pekerja dalam menjalankan pekerjaan.
Pelanggaran terhadap penggunaan APD diduga terjadi pada pembangunan ataupun renovasi SDN Bumireja 02, SDN Sudagaran 02 dan SDN Sidareja 01. Sementara untuk pembangunan pagar SDN Sidaurip 01, kontraktor diduga menggunakan bahan material bekas pakai berupa genteng yang digunakan pada gapura.
Untuk dugaan penggunaan material kualitas rendah terjadi di SDN Sudagaran 01, hal tersebut dapat dilihat pada pasir yang digunakan memiliki tekstur halus. Kontraktor pembangunan sekolah tersebut juga diduga tidak memiliki modal usaha, namun tetap bisa menjalankan usahanya.
Sementara itu, pembangunan yang dilaksanakan di SDN Sidareja 01 terlihat tanpa papan informasi. Hal tersebut diduga melanggar beberapa aturan, diantaranya adalah Undang-undang No. 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, Perpres No. 54 tahun 2010 dan No. 70 Tahun 2012. Ketiga aturan tersebut menjelaskan bahwa setiap pekerjaan bangunan fisik yang dibiayai negara wajib memasang papan nama proyek yang memuat jenis kegiatan, lokasi proyek, nomor kontrak, waktu pelaksanaan proyek, nilai kontrak dan jangka waktu pekerjaan.
Untuk mendapatkan informasi dan klarifikasi, awak media sudah menghubungi salah satu konsultan pengawas melalui media sosial WhatsApp. Namun selama dua hari konsultan pengawas tersebut tidak membalas, diduga contact awak media diblokir.
Banyaknya dugaan pelanggaran kontraktor yang didukung pemblokiran komunikasi kepada pengawas eksternal oleh oknum konsultan mengindikasikan pelanggaran yang dilakukan merupakan faktor kesengajaan dan dibuat secara sistematis (direncanakan).
Untuk itu, Dinas Pendidikan, Dinas Ketenagakerjaan, Inspektorat serta Kejaksaan Negeri Cilacap harus melakukan pengawasan ekstra dan bertindak tegas terhadap para pelanggar demi pembangunan pendidikan yang aman serta nyaman bagi anak-anak ketika belajar. Selain itu, sanksi tegas perlu dilakukan kepada para pelanggar sebagai efek jera dan contoh bagi kontraktor nakal dan orang-orang yang terlibat didalamnya.
Liputan : Muhiran
Editor : Wakil Pimpinan Redaksi