Jepara – centralpers – Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) dengan tokoh sentral nya bernama Supriyono alias Mas Botok bersama puluhan warga menggeruduk Kantor Bank Mandiri Cabang Pati, Jawa Tengah, Selasa (15/9/2026). Mereka memprotes pemblokiran rekening oleh PT Bank Mandiri (Persero) Tbk yang disebut telah dilakukan sejak 21 Agustus 2026 atas permintaan APH dan pemblokiran dilakukan sebelum aksi mereka di DPR-RI pada 27 Agustus 2026.
Dihimpun dari berbagai sumber bahwa pihak Bank Mandiri menyatakan pemblokiran atau penundaan transaksi tersebut dilakukan atas permintaan APH atau aparat penegak hukum. Pembukaan kembali, setelah dilakukan klarifikasi oleh Polda Metro Jaya yang menyatakan bahwa penundaan transaksi telah dicabut, Bank Mandiri memulihkan dan mengaktifkan kembali akses rekening tersebut pada 26 Agustus 2026. Setelah itu muncul permintaan maaf, Direktur Utama Bank Mandiri menyampaikan permohonan maaf atas polemik dan ketidaknyamanan yang sempat terjadi pada konferensi pers bersama Komisi III DPR RI dan Polda Metro Jaya di Gedung DPR RI, Jakarta, pada 26 Agustus 2026.
Pada saat itu hadir Direktur Utama PT Bank Mandiri (Persero) Tbk, bersama Komisi III DPR RI dan Kapolda Metro Jaya Komjen Asep Edi Suheri, Rabu (26/8/2026) menjelaskan kalau rekening milik Mas Botok sudah dibuka kembali atau sudah di aktifkan.
Aksi lanjutan AMPB
Kemudian aksi dilanjutkan pada hari Rabu 16 September 2026. Aksi tersebut merupakan hari kedua dari rangkaian unjuk rasa yang dijadwalkan berlangsung hingga Jumat, 18 September 2026.
Pemblokiran rekening yang berisi akumulasi dana pribadi milik Mas Botok dan donasi publik sebesar Rp 80,9 juta tersebut merupakan hasil penggalangan donasi masyarakat untuk membiayai aksi pengawalan RUU Perampasan Aset.
Dani Eko Wiyono Koordinator Aliansi Rakyat Peduli Indonesia (ARPI)
Dani Eko Wiyono akrab di sapa Bang Dani yang selalu membersamai Mas Botok saat aksi demo di DPR-RI kepada awak media menyampaikan beberapa hal tentang polemik pemblokiran rekening Bank Mandiri milik Mas Botok yang merupakan konsumen jasa perbankan.
“Aksi yang dilakukan oleh Mas Botok dan AMPB di Kantor Bank Mandiri KCP Pati (15-18/09/2026) merupakan bentuk kekecewaan mereka yang merasa pihak Bank Mandiri semena-mena melakukan blokir rekening,” kata Bang Dani.
Akibat pemblokiran itu, diberitakan bahwa saham PT Bank Mandiri (Persero) Tbk (BMRI) sempat mengalami tekanan dan pelemahan akibat sentimen negatif dari polemik pemblokiran rekening donasi milik Supriyono alias Mas Botok.
Menurut Bang Dani, aksi di DPR-RI oleh AMPB adalah murni penyampaian pendapat untuk menyikapi penyakit kronis di Indonesia yaitu perilaku korupsi masif yang sudah mendarah daging dan dilakukan oleh oknum pejabat baik di Legislatif, Eksekutif, dan Yudikatif termasuk di Lembaga Pemerintah Nonkementerian (LPNK). “AMPB hanya menyampaikan haknya memberikan saran, masukan dan pendapat untuk bisa dipertimbangkan dalam penyusunan RUU tentang Perampasan Aset,” tutur Bang Dani.
Bang Dani menambahkan bahwa partisipasi masyarakat dalam proses pembentukan peraturan perundang-undangan merupakan wujud penerapan prinsip keterbukaan dalam pembuatan regulasi berdasarkan Pasal 96 ayat (1) dari UU No. 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan dan perubahannya UU No. 13 Tahun 2022 mengenai Perubahan Kedua Atas Undang-Undang tersebut, menjelaskan bahwa Masyarakat berhak memberikan masukan baik secara lisan maupun tulisan di setiap tahap pembuatan peraturan perundang-undangan.
Kemudian dalam Putusan MK Nomor 91/PUU-XVIII/2020 dinyatakan bahwa berkenaan dengan asas keterbukaan dalam pembentukan peraturan perundang-undangan harus menyertakan partisipasi masyarakat yang maksimal dan lebih bermakna (meaningful participation) sehingga tercipta atau terwujud partisipasi dan keterlibatan publik secara sungguh-sungguh.
Partisipasi masyarakat yang lebih bermakna tersebut setidaknya memenuhi tiga prasyarat yaitu:
Hak untuk didengarkan pendapatnya (right to be heard).
Hak untuk dipertimbangkan pendapatnya (right to be considered).
Hak untuk mendapatkan penjelasan atau jawaban atas pendapat yang diberikan (right to be explained).
Sementara terkait pemblokiran rekening Bank Mandiri milik Mas Botok, secara singkat Bang Dani memberikan keterangan bahwa dalam UU Perbankan dan perubahannya, mengatur bahwa Otoritas Jasa Keuangan (“OJK”) dapat memerintahkan bank untuk melakukan pemblokiran rekening tertentu. Hal ini sebagaimana ditemukan pada Pasal 14 angka 33 UU P2SK yang mengubah Pasal 36A ayat (1) UU Perbankan.
Pemblokiran dalam tugas pengawasan OJK ini diatur lebih lanjut dalam POJK 5/2024. Menurut Pasal 66 ayat (1) POJK 5/2024, perintah pemblokiran rekening tertentu bisa dilakukan berdasarkan pelaksanaan tugas pengawasan OJK atau
permintaan dari pihak lain kepada OJK. Perintah pemblokiran rekening ini dilakukan untuk rekening yang diduga untuk menerima atau menampung dana hasil perbuatan pelanggaran ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sementara menurut Bang Dani, rekening Bank Mandiri milik Mas Botok hanya dijadikan rekening donasi bukan untuk penampungan hasil korupsi, aktivitas ilegal, bertentangan, dan/atau untuk melawan hukum atau melakukan tindak kejahatan atau melanggar UU TPPU atau Tindak Pidana Pencucian Uang, dan Perppu 1/2002 tentang tindak pidana terorisme.
Kemudian, pemblokiran harus beralasan serta rekening bank yang akan diblokir berhubungan dengan suatu tindak pidana yang sedang diproses.
Dani berujar sepertinya pemblokiran ini sebuah upaya paksa. “Namun apakah aktivitas perbankan ini telah dilaporkan ke Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) kalau memang ada indikasi dan korelasi dugaan tindak pidana,” ujarnya.
Aturan pemblokiran rekening bank
Pada saat pemblokiran, pihak Bank Mandiri menyampaikan bahwa pemblokiran tersebut dilakukan atas permintaan APH tanpa menjelaskan institusi mana, apa perkara pidana yang menjadi dasar pemblokiran, maupun ada atau tidaknya penetapan dari pengadilan sebelumnya.
Berbeda dengan rekening milik Mas Botok, kemudian, kalau rekening bank milik individu (konsumen atau nasabah) atau korporasi tersebut atas nama seseorang atau pihak lain yang telah dinyatakan sebagai tersangka atau terdakwa oleh polisi, jaksa, hakim, atau aparat penegak hukum lain berdasarkan kewenangannya, maka pemblokiran dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan tanpa memerlukan izin dari OJK.
Jadi, pemblokiran rekening pada dasarnya boleh saja dilakukan, selama berdasarkan pelaksanaan tugas pengawasan OJK atau permintaan dari pihak lain (APH lainnya) kepada OJK dan tidak bisa dilakukan secara sembarangan.
Pemblokiran tidak dapat dilakukan begitu saja, izin harus didapatkan terlebih dahulu dari ketua pengadilan negeri sesuai Undang-undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana.
Tidak hanya UU Perbankan dan perubahannya serta POJK 5/2024 yang mengatur mengenai pemblokiran rekening bank. Terdapat juga peraturan-peraturan lain yang mengatur mengenai pemblokiran rekening bank, seperti UU 20/2025 tentang KUHAP baru yang berlaku sejak 2 Januari 2026.
Dalam UU 20/2025, pemblokiran merupakan salah satu bentuk upaya paksa. Adapun yang dimaksud dengan pemblokiran adalah tindakan untuk mencegah akses penggunaan atau pemindahan sesuatu terhadap harta kekayaan, bukti kepemilikan, transaksi perbankan, akun platform daring, informasi elektronik, dokumen elektronik, atau produk administratif lainnya untuk sementara waktu yang dilakukan atas perintah penyidik, penuntut umum, atau hakim dengan penetapannya.
(Chy/Sus)
