Pati – centralpers – Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket DPRD Pati menyoroti kebijakan Bupati Pati Sudewo memberhentikan 220 honorer RSUD Soewondo Pati. Anggota pansus hak angket DPRD Pati, Danu Iksan, pada sidang yang berlangsung pada Selasa, 2 September 2025 menyoal skema tes dalam menentukan honorer yang tetap dipekerjakan dan yang diberhentikan. Danu menjelaskan dari keterangan eks honorer RSUD Soewondo yang dihadirkan dalam rapat pansus didapati informasi tidak ada pemberitahuan pelaksanaan tes, sehingga honorer tidak dapat mempersiapkan diri.
“Apakah ada sosialisasi atau pemberitahuan akan adanya tes dari rumah sakit, dijawab tidak ada. Tidak ada sosialisasi dari tim rumah sakit, kalaupun ada pun mendadak,” kata Danu, Selasa, 2 September 2025.
Temuan-temuan dalam sidang hak angket DPRD Pati terkait kebijakan Bupati Sudewo akan menjadi bahan yang diserahkan ke Mahkamah Agung.
Selain itu, kata Danu, dalam rapat bersama eks karyawan RSUD Soewondo Pati disebutkan bahwa seleksi berlangsung tidak transparan. Alasannya hasil tes hanya menampilkan daftar pegawai yang lolos dan tidak lolos tanpa ada peringkat nilai.
(Nyi)