Pati – centralpers – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pati melalui Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket tengah menyoroti proses penarikan Sekretaris Desa (Sekdes) berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS) ke kantor kecamatan.
Berbagai asumsi mengemuka di rapat Pansus, dikatakan oleh salah satu anggota Pansus karena Bupati dengan mudah menerbitkan SK mutasi jabatan, dimungkinkan untuk mendapat kekosongan Sekdes sehingga bisa menjadi sumber pendapatan dan ditempati oleh orang orangnya.
Hal ini menyusul aspirasi yang disampaikan oleh puluhan mantan Sekdes PNS yang merasa kecewa dengan kebijakan tersebut.
“Tadi kita juga mengundang Sekdes. Dari 72 PNS Sekdes itu, kenapa yang ditarik ke kecamatan hanya 42? Kenapa tidak semuanya ada di dalamnya? Terus proses perpindahannya seperti apa?” ujarnya seusai rapat di Gedung DPRD Pati.
Tiga sekretaris desa (sekdes) berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN) dihadirkan dalam sidang panitia khusus hak angket DPRD Pati terkait kebijakan Bupati Pati Sudewo pada Rabu, 3 September 2025. Ketiga sekdes tersebut yakni Pranoto selaku Sekdes Srikaton, Kayen, kemudian Diyah yang merupakan Sekdes Kutoharjo, Pati, lalu Faktur Sekdes Ngastorejo Jakenan. Sekdes berstatus ASN tersebut dihadirkan lantaran dipindahtugaskan atau mutasi ke kantor kecamatan yang jauh dari tempat tinggal.
Anggota Pansus Muhammadun menilai, pemindahan tugas sekdes di lokasi yang jauh dari tempat asal atas dasar kepentingan politik.
Pada sidang Pansus, Muhammadun juga mempertanyakan kemungkinan sikap politik ketiga sekdes pada Pilbup 2024. “Di desa jenengan itu ada tokoh yang menjadi tim suksesnya Pak Bupati. Pernah atau tidak berbuat sesuatu untuk calon lain, atau melakukan sesuatu yang membuat si tokoh tadi tersinggung?” tanya Muhammadun.
Legislator fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) meyakini faktor politik tersebutlah yang memicu sekdes ASN dipindah ke tempat yang jauh. “Mungkin ada peristiwa-peristiwa tertentu yang membuat mereka ini dipindah tugaskan,” imbuhnya.
Diketahui dari 72 Sekdes ASN yang ada di lingkup Pemkab Pati, sebanyak 42 Sekdes ASN dipindahtugaskan utamanya ke kantor kecamatan, ungkapnya.
(Nyi)