Pati – centralpers – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pati melalui Komisi A dan Komisi D menerima audiensi dari Forum Guru Honorer dan Tenaga Kependidikan Kabupaten Pati.
Dalam pertemuan tersebut, para guru honorer menyampaikan aspirasi mereka terkait kejelasan status serta dugaan ketidaksesuaian dalam sistem Data Pokok Pendidikan (Dapodik).
Koordinator Forum Guru Honorer Pati, Anggita Egi Ayu Hapsari, menyatakan bahwa kedatangan mereka bertujuan untuk meminta kejelasan kepada Pemerintah Daerah mengenai nasib tenaga pendidik yang belum masuk dalam Dapodik. Ia menyoroti adanya ketidaksesuaian dalam pendaftaran Dapodik, di mana beberapa guru yang belum cukup masa pengabdian sudah terdaftar, sementara yang telah lama mengabdi justru tidak masuk dalam sistem tersebut.
Anggota Komisi D DPRD Pati, Muhammadun, juga ikut menambahkan harus ada tindakan tegas dan harus segera dilakukan terhadap oknum yang terlibat dalam penyalahgunaan sistem Dapodik. “Ini sudah melanggar aturan dan harus ada peringatan kepada Dinas terkait agar tidak terjadi lagi di masa depan,” Imbuhnya.
Dalam pertemuan tersebut, Kepala BKPSDM Pati menjelaskan bahwa hingga saat ini belum ada petunjuk teknis dari pemerintah pusat terkait guru honorer yang tidak lolos Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Namun, sesuai aturan Badan Kepegawaian Negara (BKN), mereka kemungkinan akan dimasukkan dalam skema PPPK paruh waktu.
Sementara itu, perwakilan Dinas Pendidikan Pati juga mengonfirmasi bahwa pendaftaran Dapodik memang resmi ditutup pada tahun 2022. Namun, ditemukan bahwa masih ada yang masuk pada tahun 2023, sehingga hal ini perlu ditelusuri lebih lanjut.
DPRD Pati berkomitmen untuk mengawal aspirasi para guru honorer dan memastikan transparansi dalam sistem pendidikan di Kabupaten Pati. Rapat lanjutan akan segera digelar untuk menindaklanjuti temuan ini.
(Nyi)