Adv, Berita  

Anggota DPRD Pati Soroti Pendistribusian Minyakkita dan Minta Disdagperin Perketat Pengawasan

Pati – centralpers – Ketua Komisi B DPRD Kabupaten Pati, Muslihan, mengatakan bahwa pengawasan perlu diperketat setelah setelah adanya temuan produk MinyaKita tidak sesuai takaran di Pasar Rogowongso

“Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disdagperin) lebih aktif untuk bisa mengawasi di lapangan. Kami juga sebagai anggota DPRD sangat mendukung kegiatan tersebut,” ujarnya.

Muslihan juga meminta Disdagperin untuk menindak tegas produsen MinyaKita yang menjual produknya tidak sesuai aturan, baik dari kemasan maupun takaran.

Kemudian, untuk masyarakat jika menemukan produk MinyaKita yang takarannya kurang dari takaran yang tercantum dalam kemasan harus berani mengembalikan ke penjual.

“Kalau memang speknya tidak sesuai ya harus kita sikapi bersama. Karena ukuran takaran itu harus sesuai dengan yang diatur, misalnya 1 liter ya 1 liter, kalau kurang ya harus kita komplain lah,” kata dia.

Tim legislative, kata Muslihan, siap menerima aduan masyarakat apabila ada keluhan terkait produk MinyaKita yang belum ditangani Pemerintah Kabupaten Pati.

“Kita awasi, sebagai fungsi legislatif siap untuk mengawal, mengawasi dan mendukung langkah-langkah yang dilakukan Disdagperin. Harus lebih giat lagi di lapangan,” ucapnya.

“Para pedagang untuk cermat, hati-hati kalau beli minyak untuk dijual kembali, untuk meneliti dengan cermat kemasan maupun isinya,” jelasnya.

Sementara, seorang pedagang di Pasar Rogowongso, Mun, mengatakan bahwa dirinya sudah lama berjualan MinyaKita. Namun, selama ini dia tidak tahu ada takaran yang kurang.

“Mungkin sudah 1-2 tahun ya lebih. Tapi kalau seperti ini kan saya tidak tahu. Sudah lama tapi dulu-dulunya memang segini atau penuh dari takaran literan atau ndak saya tidak begitu tahu,” ungkapnya.

Mun mengaku belum tahu tindak lanjut untuk stok MinyaKita dengan takaran kurang dari 1 liter yang masih ada di lapak jualannya.

(Nyi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *