Pati – centralpers – Danu Iksan Harischandra, Anggota Komisi A DPRD kabupaten Pati mendorong keamanan dan ketertiban masyarakat selama menjalani ibadah di bulan suci ramadhan 1447 hijriah.
Ia mendorong kesiapan daerah dalam menjaga kondusivitas selama bulan Ramadhan, termasuk penegakan peraturan daerah dan pengaturan aktivitas masyarakat.
Danu menyampaikan bahwa Pemerintah Kabupaten Pati akan menegakkan Perda Nomor 8 Tahun 2013 terkait penutupan tempat hiburan malam selama bulan Ramadan.
Kebijakan tersebut diambil untuk menjaga ketertiban umum dan memberikan ruang bagi masyarakat menjalankan ibadah dengan khidmat.
“Perda ini terkait tentang penutupan hiburan malam pada saat bulan Ramadhan di Kabupaten Pati. Camat juga harus proaktif memberikan edukasi dan sosialisasi,” kata dia.
Ia menambahkan, Pemkab Pati telah berkoordinasi dengan TNI, Polri, dan Satpol PP untuk melakukan pengawasan dan penindakan di sejumlah titik, termasuk kawasan Ngemblok City.
Menurutnya, masukan terkait rehabilitasi saat penertiban juga menjadi bahan perhatian, namun penindakan tetap harus dilakukan secara tegas dan terukur.
Selain itu, Danu juga menyinggung tradisi dan aktivitas tahunan masyarakat selama Ramadan. Ia menilai tongtek masih dapat dilakukan sepanjang tidak mengganggu ketertiban, lalu takbir keliling diperbolehkan di wilayah masing-masing atau di desa masing-masing.
(Nyi)












