Pati – centralpers – Suharmanto, Anggota Komisi A Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pati memperingatkan Pemerintah Desa (Pemdes) terkait pelaksanaan pengisian perangkat desa.
Pada UU yang baru disahkan 25 April 2024 itu, diketahui mengatur tentang perlindungan hukum beserta kepastian kesejahteraan bagi perangkat desa. Selain itu, UU ini juga mengatur tentang perpanjangan masa jabatan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) yang menjadi delapan tahun.
Kemudian, aturan tersebut juga diperkuat oleh adanya Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 67 Tahun 2017 mengenai Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa. Dalam hal ini, aturan ini mengatur tentang tata cara mutasi beserta pemberhentian yang sah.
Aturan yang menjadi perubahan atas Permendagri Nomor 83 Tahun 2015 itu menegaskan bahwa perangkat desa sebagai jabatan karier (bukan politik) memiliki batas usia 60 tahun.
Dalam audiensi yang dilakukan di Ruang Rapat Paripurna DPRD Pati belum lama ini. Suharmanto mengatakan bahwa pelaksanaan perangkat desa haruslah dijalankan dengan mengikuti seluruh regulasi yang telah ditentukan oleh Pemerintah Pusat.
Pemberian pengarahan tersebut diketahui berdasarkan pada ketentuan yang terbaru yaitu Undang-Undang (UU) Nomor 3 Tahun 2024 yang menjadi Perubahan Kedua atas UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
Dari penjelasan tersebut, Politisi Partai Demokrat itu mengaku jika DPRD tidak memiliki kewenangan atas pembuatan kebijakan daerah yang bertentangan dengan undang-undang. Oleh sebab itu, pihaknya memperingatkan kepada Pemdes untuk melaksanakan pengisian perangkat desa sesuai dengan mekanisme seleksi yang ditetapkan.
“Kami di DPRD tidak bisa membuat Perda (Peraturan Daerah) yang bertentangan dengan undang-undang. Kalau dalam undang-undang sudah diatur seperti itu, maka kami harus patuh,” tegasnya.
“Kami mohon semua pihak bisa memahami situasi ini. Pemerintah daerah dan DPRD terikat aturan, sehingga tidak bisa mengambil kebijakan di luar ketentuan yang ada,” imbuhnya.
(Nyi)
