Kutai Timur, (GMOCT) – centralpers – Suara tegas dan berani datang dari anggota Komisi B DPRD Kabupaten Kutai Timur, Faizal Rachman, S.H., M.H. Bersama rekan-rekan komisi lainnya, ia menyerap langsung aspirasi masyarakat Desa Muara Pantun yang bersengketa lahan dengan PT Equalindo Makmur Alam Sejahtera (PT EMAS). Melalui pernyataan video yang disampaikan secara resmi, Faizal menyampaikan pesan penting bagi negara dan seluruh elemen terkait, dengan tuntutan utama: “Tunda dulu penerbitan Hak Guna Usaha (HGU) PT Equalindo Makmur Alam Sejahtera.”
Faizal menjelaskan, persoalan ini menyangkut nasib lebih dari 600 warga yang telah menempati, menggarap, dan membangun kehidupan di wilayah tersebut sejak tahun 2012. Di atas tanah itu, masyarakat telah mendirikan rumah, membangun masjid, hingga membesarkan anak-anak mereka. Namun hingga hari ini, kepastian hak atas tanah tersebut belum juga mereka dapatkan. Padahal, tanah warga sudah didata, dipetakan, dan masuk dalam program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), namun proses penerbitan sertifikat mereka justru dihentikan secara sepihak.
“Bayangkan, masyarakat sudah tinggal dan berkebun sejak 2012, membangun rumah, masjid, dan membesarkan anak. Tapi hari ini ratusan warga Desa Muara Pantun belum dapat kepastian hak. Tanah mereka sudah didata dan dipetakan dalam program PTSL, tapi sertifikatnya dihentikan. Yang paling penting, PT EMAS sampai hari ini belum memiliki HGU, masih dalam proses. Pertanyaannya: mengapa hak masyarakat sudah dibekukan, sementara HGU perusahaan saja belum terbit?” tegas Faizal dalam pernyataannya.
Ia mengingatkan agar negara jangan sampai kalah oleh birokrasi dan administrasi yang justru mengabaikan hak hidup rakyat. Faizal menegaskan, pihaknya sangat menghormati proses hukum dan pengadilan yang sedang berjalan, namun negara wajib turun tangan memastikan kebenaran di lapangan.
“Negara wajib memastikan: apakah seluruh hak masyarakat sudah benar-benar dilepaskan? Apakah ada pembayaran per individu? Apakah ada pelepasan hak per bidang tanah? Apakah masyarakat benar-benar menyetujui dengan ikhlas? Semua pertanyaan ini harus terjawab jelas,” ujarnya.
Faizal juga menegaskan, kehadiran DPRD Kutai Timur dalam hal ini sama sekali bukan melawan investasi atau kehadiran perusahaan. Namun, investasi tidak boleh berjalan di atas penderitaan dan hak rakyat yang diabaikan. Pemerintah diminta melakukan verifikasi ulang kepada masyarakat, membuka data pembebasan lahan secara transparan, dan memastikan status tanah benar-benar clean and clear sebelum izin diterbitkan.
“Tanah bukan hanya sekadar angka di peta, melainkan tempat hidup rakyat. Jangan sampai negara lebih cepat melindungi perusahaan daripada melindungi rakyatnya sendiri,” pungkas Faizal Rachman.
Menanggapi pernyataan tegas namun tetap berpegang pada prinsip hukum dan keseimbangan tersebut, Agung Sulistio, Ketua Umum GMOCT (Gabungan Media Online dan Cetak Ternama), memberikan apresiasi yang tinggi. Menurutnya, sikap yang ditunjukkan Faizal Rachman dan Komisi B DPRD Kutim adalah contoh representasi wakil rakyat yang sesungguhnya.
“GMOCT sangat mengapresiasi sikap netralitas namun berpihak pada kebenaran yang ditunjukkan Bapak Faizal Rachman dan jajaran Komisi B. Beliau tidak melawan investasi, tetapi menuntut keadilan dan kepastian hukum bagi warga. Ini adalah suara jernih yang mengingatkan kita semua bahwa tujuan pembangunan adalah kesejahteraan rakyat, bukan sebaliknya. Pernyataan ini sangat penting agar tidak terjadi ketimpangan perlindungan hukum. Kami di GMOCT akan terus mengawal isu ini agar hak konstitusional warga Desa Muara Pantun tetap terjaga dan transparansi data bisa diwujudkan,” ungkap Agung Sulistio.
Pernyataan ini kini menjadi sorotan publik, mengingat ketegasan meminta penundaan izin hingga data dan fakta diverifikasi ulang merupakan langkah krusial untuk mencegah konflik agraria yang lebih besar di masa depan.
#noviralnojustice
#dprdkutaitimur
#gubernurkaltim
#presidenri
#ptequalindomakmuralamsejahtera
Sumber Video: Komisi B DPRD Kutai Timur
GMOCT: Gabungan Media Online dan Cetak Ternama
Editor : Chy
