Pati – centralpers – Anggota DPRD Kabupaten Pati, Danu Ikhsan Hariscandra, mengatakan bahwa permasalahan pendidikan di 2024 seperti data pokok pendidikan (dapodik) harus diselesaikan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Selain memfokuskan pembangunan sarana prasarana pendidikan, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pati tetap wajib memprioritaskan perbaikan sarana pendidikan dan gedung-gedung sekolah yang rusak.
Kemudian, permasalahan guru khususnya di guru honorer, baik di sekolah dasar maupun menengah harus terjamin kesejahteraannya. “Pemerintah Kabupaten Pati wajib memperhatikan kesejahteraan guru/pendidik,” ujar Danu.
Danu juga menyampaikan bahwa Pemkab Pati wajib mengawasi pungutan atau sumbangan terhadap wali murid serta meningkatkan pengawasan terhadap penggunaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) agar dapat benar-benar digunakan untuk peningkatan kwalitas pendidikan dan meminimalisir penyalahgunaan dana tersebut. Terkait dengan efisiensi agar lebih terarah dalam tujuan pendidikan, satuan pendidikan yang mempunyai murid sedikit dan dalam satu kompleks terdapat beberapa satuan pendidikan wajib regrouping sesuai dengan peraturan yang berlaku.
(Nyi)