Pati – centralpers – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Pati minta oknum penyalahgunaan dana desa (DD) khususnya di wilayah Kabupaten Pati Jawa Tengah, untuk dapat dijerat sesuai dengan hukum yang berlaku sehingga dapat memberikan efek jera bagi oknum tersebut. Pasalnya, tindakan itu dinilai sudah menyalahi aturan yang berlaku.
Anggota Komisi A Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pati, Danu Ikhsan Harischandra mengatakan kalau oknum-oknum seperti itu ya mungkin dibuat efek jera dengan hukum yang berlaku di Indonesia.
Danu mengecam tindakan penyalahgunaan Dana Desa. Ia menginginkan Kabupaten Pati menjadi lebih baik lagi.
“Kalau ada oknum yang seperti itu ya itu sudah berlalu, kita ini menyambut bagaimana Pati ini lebih baik daripada yang kemarin,” terang dia.
Danu juga mengharapkan kepada Kepala Desa untuk bisa mengoptimalkan anggaran Dana Desa tahun 2026. Dana Desa itu harus dikelola antara kades, Pemerintah Desa (Pemdes) dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD).
“Harapan saya juga harapan kita semua terkait Dana Desa ini dilakukan seoptimal mungkin. Jadi dikelola dengan baik di desa bersama pemerintah desa dan BPD desa,” ucapnya.
Danu mengingatkan kembali Dana Desa tidak boleh disalahgunakan. Karena, tujuan dari dana itu untuk membangun desa.
“Jangan disalahgunakan, karena dengan adanya Dana Desa itu inikan bagaimana kepala desa atau pemerintah desa membangun di desanya,” imbuhnya.
“Kalau saat ini konsennya di beberapa program prioritas Pak Presiden ada Koperasi Desa Merah Putih harus kita sukseskan dengan Dana Desa itu dan sebagian dari Dana Desa itu telah dianggarkan oleh Pemerintah Desa seperti jalan dan lain-lain harus dilaksanakan sesuai dengan perencanaannya,” tegasnya.
“Saat ini fokus utama pemerintah desa yakni melaksanakan program prioritas pemerintah pusat yakni mendirikan koperasi merah putih,” pungkasnya.
(Nyi)
