Pati – centralpers – Jajaran Komisi D DPRD Kabupaten Pati idak ke SMPN 01 Tayu usai menerima laporan dugaan penahanan ijazah oleh pihak sekolah sampai dua tahun. Saat sidak, pihak sekolah membantah meminta sejumlah uang dan seketika menyerahkan ijazah sang anak.
“Ada siswa asal Keboromo yang ijazahnya ditahan, sudah dua tahun tidak berani mengambil karena merasa belum membayar uang gedung sebesar Rp 900 ribu. Yang bersangkutan mengadu ke Pak Ketua DPRD dan dikasih uang oleh pak ketua, kemudian kami antar anaknya ke sini tetapi ditolak. Ijazahnya sudah diberikan,” kata Bandang.
Selain itu, DPRD Pati juga menemukan murid lain yang mengalami masalah serupa. Persoalan ini pun menjadi atensi dewan.
“Ternyata tidak hanya satu ijasah, banyak ijazah yang lain sudah tiga tahun belum diambil. Ini ada apa, apakah ceritanya sama karena belum bayar uang gedung atau memang belum sempat atau takut dan sebagainya ini menjadi catatan kita,” tambahnya.
Sementara itu Heri Setiawan, mewakili Kepala SMPN 01 Tayu Sri Wahyuni, yang berhalangan hadir membantah laporan yang diterima Komisi D DPRD Pati.
Heri menyebut hanya ada miskomunikasi antara pihak sekolah dengan wali murid. Menurutnya, sekolah sudah memberikan informasi pengambilan ijazah dan siswa yang bersangkutan harus hadir langsung.
“Sesungguhnya sekolah tidak pernah melarang siapapun mengambil ijazah, yang penting anaknya hadir. Jadi tidak ada biaya dan lain sebagainya. Mungkin itu hanya miskomunikasi. Sekolah sudah beritikat baik memberikan informasi, tetapi karena anak-anak sudah sekolah di tempat lain, mungkin mereka tidak membutuhkan,” tandasnya.
(Nyi)
