Adv, Berita  

Rapat Pansus Hak Angket DPRD Pati Digelar Hadirkan Tiga Pihak Untuk Diminta Keterangan

Pati – centralpers – Tiga pihak dipanggil untuk dimintai keterangan dalam Rapat Pansus Hak Angket DPRD Pati, Rabu 17 September 2025 yakni mantan Sekda Pati Jumani, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Riyoso, serta Unit Layanan Pengadaan (ULP).

Teguh Bandang Waluyo, Ketua Pansus Hak Angket mengatakan, pemanggilan ini untuk mendalami sejumlah persoalan yang menjadi sorotan publik. Dari hasil rapat, terungkap bahwa Jumani selama menjabat Sekda tidak dilibatkan dalam pembahasan penting terkait kebijakan daerah.

“Pak Jumani tidak dilibatkan dalam pembahasan pajak PBB, mutasi jabatan, maupun pembuatan peraturan bupati. Beliau hanya disuruh tanda tangan tanpa tahu isi dan prosesnya,” ungkapnya.

Sementara itu, pemanggilan Kepala DPUPR lebih difokuskan pada penjelasan pembangunan di Kabupaten Pati dengan anggaran besar mencapai lebih dari Rp 400 miliar. Pansus juga menanyakan sejumlah isu proyek yang sempat viral di masyarakat.

“Pak Riyoso kita minta keterangan terkait tugas, wewenang, dan mekanisme anggaran. Untuk proyek-proyek yang ramai dibicarakan, datanya akan dikirim ke kami. Pansus akan pelajari lebih lanjut sebelum disampaikan ke publik,” jelasnya.

Meski rapat kali ini tidak menghasilkan temuan besar, Bandang menilai keterangan yang diperoleh tetap penting bagi jalannya Pansus.

(Nyi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *