Adv, Berita  

Pansus Hak Angket DPRD Pati Tanggapi Kebijakan Bupati Sudewo Soal PHK Honorer RSUD Soewondo

Pati – centralpers – Anggota DPRD Kabupaten Pati Muhammadun menanggapi polemik kebijakan Bupati Sadewo mengatakan pengangkatan direktur baru ini turut dibahas lantaran terdapat keterangan perwakilan RSUD Soewondo pada rapat hak angket menyebut dan mendapati pembentukan undang-undang RSUD baru setelah pelantikannya Direktur Rini.

“Hospital by Law apakah itu Perbup atau Peraturan Internal. Ini dibuat dengan melihat tanggal pelantikannya direktur, ini kan seolah olah dibentuk untuk mempersiapkan seseorang dilantik,” katanya baru-baru ini.

Sehingga dengan adanya laporan ini, akan semakin memperkuat bukti-bukti dari DPRD dalam tahapan hak angket. Muhammadun menyebut belum lama ini Badan Kepegawaian Negara (BKN) telah memberikan peringatan terhadap penunjukan Rini yang bukan seorang ASN aktif.

Untuk mendapatkan klarifikasi yang lebih mendetail, selanjutnya Pansus DPRD Pati bakal memanggil kepala BKPSDM (Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia) untuk mendapatkan informasi dan data yang akurat.

“Rasanya tidak mungkin satu persatu dibuat, besuknya dipakai. Harusnya kan ada tahapan dulu, apakah ini untuk mengakomodir satu orang pilihan bupati, nanti kepada BKPSDM juga harus dipanggil,” pungkasnya.

(Nyi)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *