Cilacap, Central Pers – Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) merupakan dokumen perencanaan pembangunan daerah yang disusun untuk periode lima tahun sesuai dengan masa jabatan kepala daerah dan menjadi pedoman bagi pemerintah daerah dalam melaksanakan pembangunan. Untuk itu, Dewan Perwakilan Daerah (DPRD) kabupaten Cilacap mengadakan Rapat Paripurna Ke-31 Masa Sidang III Tahun 2025 pada Senin, (26 Mei 2025).
Rapat yang dipimpin oleh Suyatno, SH dari fraksi Partai Gerindra tersebut, dihadiri oleh Ketua DPRD Cilacap Taufik Nurhidayat bersama seluruh anggota, Bupati Cilacap Dr. Syamsul Aulia Rahman, S.STP., M.Si, Pj. Sekda Cilacap Drs. Sadmoko Danardono, M.Si bersama Forkopimda, Ketua Pengadilan Negeri Cilacap Mateus Sukusno Aji, S.H., M.Hum, Kapolres dan Dandim Cilacap, Perwakilan BUMN dan BUMD serta seluruh Camat se-kabupaten Cilacap.
Seluruh fraksi menyampaikan pandangan umum terhadap Raperda terkait Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) kabupaten Cilacap Tahun 2025-2029. Dalam rapat paripurna tersebut seluruh fraksi menyambut baik dan menyatakan setuju untuk dibahas lebih lanjut terhadap rancangan peraturan daerah kabupaten Cilacap tentang RPJMD tahun 2025-2029.
DPRD Cilacap memalui Fraksi-fraksi yang ada, juga berkomitmen untuk memberikan masukkan dan pertimbangan yang konstruktif agar dokumen tersebut dapat disempurnakan dan menjadi panduan efektif serta membawa kemajuan nyata bagi kabupaten Cilacap.
Perlu diketahui oleh masyarakat bahwa penyusunan RPJMD kabupaten Cilacap dilakukan dengan melibatkan berbagai pihak, termasuk masyarakat dan stakeholder terkait, hal tersebut sesuai dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri No. 2 tahun 2025 serta Perda Kabupaten Cilacap No. 8 tahun 2024 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) 2025-2045.
Selain itu, RPJMD juga akan dievaluasi secara berkala untuk memastikan efektivitas dan efisiensi pelaksanaan program pembangunan daerah. Karena RPJMD merupakan penjabaran dari visi, misi dan program kepala daerah yang berpedoman pada Rencana Pembangunan Jangka Panjang (RPJP) Daerah dan memperhatikan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN).
RPJMD juga menjadi landasan serta tujuan bagi pemerintah daerah kabupaten Cilacap dalam menyusun Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD), Rencana Strategis (Renstra) dan Rencana Kerja (Renja) Perangkat Daerah Cilacap yang mandiri, berbudaya, sejahtera, adil, merata, maju dan besar.
Liputan : Muhiran
Editor : Wakil Pimpinan Redaksi
Ikuti, sukai dan berikan komentar di TikTok Central Pers Online, klik tautan :
https://www.tiktok.com/@redaksi.centralpers?_t=8qLQn8nGCOu&_r=1
Untuk menginstal aplikasi TikTok klik tautan https://vt.tiktok.com/ZSjysWFhr/
masukkan kode undangan 72731108281