Menara BTS 20 Tahun Tanpa SLF : Ancaman Nyata di Desa Gandrungmanis

NEWS

Cilacap, Central Pers – Keberadaan menara Base Transceiver Station (BTS) di tengah permukiman warga seharusnya memberikan manfaat berupa akses telekomunikasi yang lancar. Namun, bagaimana jika menara tersebut berdiri tanpa Sertifikat Laik Fungsi (SLF) selama 20 tahun dan bahkan menimbulkan berbagai insiden yang membahayakan warga sekitar. Inilah yang terjadi di desa Gandrungmanis kecamatan Gandrungmangu kabupaten Cilacap Jawa Tengah, (20/02/2025).

Sebuah menara BTS telah berdiri didesa tersebut selama dua dekade diduga tanpa mengantongi SLF. Belum lama ini telah terjadi beberapa kali insiden yang cukup meresahkan warga yaitu jatuh baut serta klem besi dari menara tersebut dan mengenai rumah warga. Kejadian ini tentu saja menimbulkan kekhawatiran dan ketakutan dikalangan warga, terutama potensi bahaya yang timbul jika insiden serupa terus berlanjut.

Masalah semakin runyam ketika kontrak sewa lahan untuk menara BTS tersebut diperpanjang tanpa persetujuan warga sekitar. Warga merasa diabaikan haknya dan tidak dilibatkan dalam proses pengambilan keputusan yang berdampak langsung pada keselamatan dan kenyamanan mereka. Hal ini menimbulkan ketidakpercayaan dan kekecewaan yang mendalam dikalangan warga terhadap pemilik menara dan pihak-pihak terkait.

Artikel terkait, klik tautan :
Tower BTS di Gandrungmanis : Antara Kontrak Usang dan Ancaman Keselamatan Warga https://centralpers.press/tower-bts-di-gandrungmanis-antara-kontrak-usang-dan-ancaman-keselamatan-warga/

Lebih mengejutkan lagi, perwakilan dari perusahaan pemilik menara BTS tersebut mengaku tidak mengetahui adanya aturan yang mewajibkan kepemilikan SLF. Padahal, aturan ini telah lama berlaku dan merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk menjamin keselamatan dan keamanan bangunan, termasuk menara telekomunikasi.

Dalam adagium hukum, ada kalimat “Ignorantia Juris Non Excusat,” yang berarti ketidaktahuan akan hukum tidak dapat dijadikan alasan untuk membenarkan pelanggaran hukum. Adagium ini menegaskan bahwa setiap orang dianggap mengetahui hukum yang berlaku, sehingga ketidaktahuan tidak dapat menghindarkan seseorang dari tanggung jawab hukum.

Dalam konteks menara BTS tanpa SLF, adagium tersebut mengisyaratkan bahwa pemilik menara tetap harus bertanggung jawab atas pelanggaran yang terjadi, meskipun mereka mengaku tidak mengetahui aturan yang berlaku.

Artikel terkait, klik tautan :
Memahami Beberapa Adagium Hukum : Kunci Membuka Keadilan Untuk Masyarakat https://centralpers.press/memahami-beberapa-adagium-hukum-kunci-membuka-keadilan-untuk-masyarakat/

Pemerintah telah mengatur persyaratan SLF untuk menara BTS melalui berbagai peraturan perundang-undangan. Salah satunya adalah Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika No. 2 Tahun 2008 tentang Pedoman Pembangunan dan Penggunaan Menara Telekomunikasi.

Peraturan ini mengatur berbagai aspek terkait pembangunan dan penggunaan menara telekomunikasi, termasuk persyaratan teknis dan administratif yang harus dipenuhi untuk mendapatkan SLF. Pelanggaran terhadap aturan ini dapat dikenakan sanksi administratif, mulai dari peringatan tertulis, penghentian sementara kegiatan, hingga pencabutan izin.

Selain itu, pemilik menara yang lalai dalam memenuhi persyaratan SLF juga dapat dikenakan sanksi pidana jika kelalaian tersebut menyebabkan terjadinya kecelakaan atau kerugian bagi orang lain.

Dalam kasus ini, perusahaan telekomunikasi yang menggunakan menara BTS tersebut juga seharusnya memiliki tanggung jawab. Meskipun bukan pemilik langsung, perusahaan telekomunikasi bertanggung jawab untuk memastikan bahwa infrastruktur yang mereka gunakan telah memenuhi persyaratan hukum dan keselamatan yang berlaku.

Perusahaan telekomunikasi juga memiliki kewajiban untuk melakukan pengawasan dan pemeliharaan terhadap menara BTS yang mereka gunakan serta memastikan bahwa pemilik menara telah memenuhi kewajiban mereka terkait SLF.

Untuk mengatasi masalah tower BTS yang terjadi di desa Gandrungmanis, ada beberapa langkah yang perlu dilakukan, diantaranya adalah :

Penegakan Hukum yang Tegas

Pemerintah daerah harus bertindak tegas dalam menegakkan aturan terkait SLF menara BTS. Pemilik menara yang melanggar aturan harus dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Sosialisasi dan Edukasi

Pemerintah perlu meningkatkan sosialisasi dan edukasi kepada pemilik menara BTS dan perusahaan telekomunikasi terkait pentingnya SLF dan aturan yang berlaku.

Keterlibatan Masyarakat

Masyarakat perlu dilibatkan dalam proses pengawasan dan pengambilan keputusan terkait menara BTS di lingkungan mereka. Pemerintah daerah perlu membuka ruang dialog dan komunikasi dengan masyarakat untuk menampung aspirasi dan keluhan mereka.

Audit dan Inspeksi Berkala

Pemerintah daerah perlu melakukan audit dan inspeksi berkala terhadap menara BTS untuk memastikan bahwa menara tersebut memenuhi persyaratan teknis dan administratif yang berlaku.

Artikel terkait, klik tautan :
Diduga Tower BTS Tidak Miliki SLF, Dinas Terkait Belum Berikan Tindakan Tegas https://centralpers.press/diduga-tower-bts-tidak-miliki-slf-dinas-terkait-belum-berikan-tindakan-tegas/

Perlu diketahui oleh masyarakat bahwa, keberadaan menara BTS tanpa SLF selama 20 tahun merupakan ancaman nyata bagi keselamatan dan kenyamanan warga. Insiden yang berulang kali terjadi dan pengabaian terhadap hak-hak warga menunjukkan adanya kelalaian dari pemilik menara dan pihak-pihak terkait. Pemerintah daerah, perusahaan telekomunikasi dan masyarakat perlu bekerja sama untuk mengatasi masalah ini dan memastikan bahwa menara BTS di lingkungan mereka aman dan sesuai dengan aturan yang berlaku.

Penting untuk diingat bahwa keselamatan dan kenyamanan warga adalah prioritas utama. Jangan sampai kepentingan ekonomi dan bisnis mengorbankan keselamatan serta kesejahteraan masyarakat.

Artikel terkait, klik tautan :
Ada Jalan Ditutup, Diduga Buntut BTS Tidak Miliki SLF di Kabupaten Cilacap https://centralpers.press/ada-jalan-ditutup-diduga-buntut-bts-tidak-miliki-slf-di-kabupaten-cilacap/

Liputan : Muhiran
Editor    : Wakil Pimpinan Redaksi

Ikuti, sukai dan berikan komentar di TikTok Central Pers Online, klik tautan :
https://www.tiktok.com/@redaksi.centralpers?_t=8qLQn8nGCOu&_r=1

Untuk menginstal aplikasi TikTok klik tautan https://vt.tiktok.com/ZSjysWFhr/
masukkan kode undangan 72731108281

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *