Awali Tahun 2025, Kantor Desa Rungkang Tutup Jam 13.30 WIB

NEWS

Cilacap, Central Pers – Memasuki hari pertama kerja tahun 2025, kantor desa Rungkang kecamatan Gandrungmangu kabupaten Cilacap Jawa Tengah diduga tutup lebih awal. Diarea kantor terlihat semua pintu tertutup rapat dan tidak ada seorang pun petugas atau perangkat desa. Hal itu diketahui awak media ketika berkunjung kekantor desa tersebut sekitar pukul 13.30 WIB pada Kamis, (02/01/2025).

Sebelumnya, sudah sekitar lima kali di waktu kerja berbeda, awak media berkunjung ke desa Rungkang untuk berpartisipasi melakukan social control, social support serta social participation sesuai tugas pokok dan fungsi, namun tidak pernah bertemu dengan Kades. Dalam kunjungan keenam, awak media melihat bahwa kantor desa Rungkang dalam kondisi tertutup tanpa ada petugas ataupun perangkat desa.

Dihubungi via media sosial WhatsApp, Kades Rungkang (S) belum memberikan jawaban apapun hingga artikel ini dipublikasikan.

Lihat artikel berkaitan, klik tautan :
Banyak Desa Berpotensi Tidak Kondusif Dalam Pemberitaan di Kabupaten Cilacap https://penajournalis.com/banyak-desa-berpotensi-tidak-kondusif-dalam-pemberitaan-di-kabupaten-cilacap/

Perlu diketahui oleh masyarakat bahwa, jam kerja perangkat desa dapat berbeda-beda, tergantung pada peraturan kepala desa atau bupati di daerah masing-masing. Namun rata-rata jam kerja perangkat desa adalah pukul 08.00 – 15.00 WIB dengan istirahat pukul 12.00 – 12.45 WIB untuk hari Senin sampai Kamis dan 08.00 – 14.30 WIB dengan istirahat pukul 11.45 – 13.00 untuk hari Jum’at.

Tutupnya kantor desa pada jam kerja dapat dikategorikan sebagai korupsi waktu karena seharusnya perangkat desa ada dikantor dan siap melayani masyarakat, hal tersebut juga mengindikasikan masih kurangnya nilai-nilai integritas yang dimiliki perangkat desa.

Korupsi waktu bisa dihindari jika seseorang bertekad kuat untuk tidak melakukannya. Di antaranya dengan menanamkan nilai integritas dan menyadari bahwa ada amanah yang mesti dijalankan dari pekerjaan tersebut. Jika tindakan koruptif ini dibiarkan, maka bisa merugikan instansi tempatnya bekerja dan masyarakat.

Kondusif Tapi Tidak Sesuai Aturan dan Kemitraan, Ibarat Bom Waktu Yang Siap Meledak https://centralpers.press/kondusif-tapi-tidak-sesuai-aturan-dan-kemitraan-ibarat-bom-waktu-yang-siap-meledak/

Adanya kantor desa yang tutup lebih awal, sudah sepantasnya pemerintah kabupaten Cilacap memberikan pengawasan, pembinaan dan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku kepada pemerintah desa Rungkang agar hal serupa tidak terulang serta menjadi contoh desa lain tidak melakukan hal yang berpotensi merugikan masyarakat.

Liputan : Muhiran
Editor    : Wakil Pimpinan Redaksi

Ikuti, sukai dan berikan komentar di TikTok Central Pers Online, klik tautan :

Untuk menginstal aplikasi TikTok klik tautan https://vt.tiktok.com/ZSjysWFhr/
masukkan kode undangan 72731108281

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *