Pati – centralpers – Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUTR) Kabupaten Pati, Riyoso, S.Sos., M.M., kembali menegaskan bahwa penarikan retribusi atas perizinan pemanfaatan aset daerah berupa tanah di kawasan lambiran saluran irigasi telah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pernyataan tersebut disampaikan Riyoso kepada awak media usai audiensi dengan Aliansi Masyarakat Peduli Bangsa (AMPB) pada Senin (20/7/2026). la menegaskan bahwa pungutan yang dilakukan merupakan retribusi resmi yang menjadi hak pemerintah daerah, sehingga tidak tepat apabila dikaitkan dengan praktik pemalakan maupun pungutan liar (pungli) untuk kepentingan pribadi.
“Penarikan retribusi tersebut sah dan telah memiliki dasar hukum yang jelas. Seluruh hasil retribusi disetorkan ke kas daerah, sehingga tidak benar apabila disebut sebagai pungli atau pemalakan terhadap masyarakat,” tegas Riyoso.
Terkait usulan AMPB agar hasil penarikan retribusi perizinan pemanfaatan aset daerah yang telah disetorkan ke kas daerah sebesar Rp 10,7 juta dikembalikan, Riyoso mengatakan pihaknya akan menyampaikan seluruh hasil audiensi beserta berbagai usulan yang disampaikan kepada Bupati Pati.
“Hasil audiensi tersebut akan dijadikan usulan kepada Plt Bupati Pati untuk memperoleh tindak lanjut berupa keputusan resmi,” imbuhnya.
Menurutnya, keputusan mengenai usulan tersebut sepenuhnya menjadi kewenangan kepala daerah dan akan diproses melalui mekanisme yang berlaku dengan melibatkan organisasi perangkat daerah (OPD) teknis terkait, termasuk Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD).
(Chy)












