Kuningan, (GMOCT) – centralpers – Kasus dugaan ancaman dan intimidasi yang dialami wartawan KabarSBI.com kini menjadi sorotan organisasi pers tingkat nasional. Seperti yang diterima GMOCT Gabungan Media Online dan Cetak Ternama melalui salah satu anggotanya, media daring KabarSBI.com, Ketua Umum Serikat Pers Republik Indonesia (SPRI), Heintje Mandagie, dan Ketua Umum Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI), Wilson Lalengke, secara tegas mendesak aparat kepolisian bertindak cepat dan tegas. Keduanya meminta agar tidak hanya pelaku di lapangan, tetapi juga aktor intelektual yang diduga berada di balik layar segera diamankan dan diproses hukum.
Menurut kedua pimpinan organisasi pers nasional itu, tindakan intimidasi terhadap insan pers merupakan pelanggaran serius terhadap prinsip kebebasan pers yang dilindungi dan dijamin oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Mereka menegaskan bahwa segala bentuk ancaman, tekanan, maupun upaya pembungkaman terhadap wartawan tidak boleh dibiarkan, karena hal itu secara langsung mengancam kelangsungan kehidupan demokrasi dan kebebasan berekspresi di Indonesia.
Heintje Mandagie menekankan bahwa penyelidikan tidak boleh berhenti hanya pada penangkapan pelaku yang terlihat di lapangan. “Aparat penegak hukum wajib menelusuri hingga ke akar permasalahan. Siapa yang merencanakan, memberi perintah, dan mendalangi aksi tersebut harus turut diungkap dan dimintai pertanggungjawaban secara hukum jika terbukti terlibat,” tegasnya.
Sementara itu, Wilson Lalengke menegaskan bahwa memberikan perlindungan kepada wartawan merupakan kewajiban konstitusional negara yang tidak dapat ditawar. Ia mengingatkan bahwa pers memiliki fungsi strategis sebagai salah satu pilar demokrasi dan sarana kontrol sosial. Oleh karena itu, setiap upaya yang menghalangi atau mengganggu pelaksanaan tugas jurnalistik harus ditindak tegas sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Perlu diketahui, kasus ini telah resmi dilaporkan ke Polres Kuningan dengan Nomor Laporan Polisi LP/B/91/VI/RES.1.24/2026/SPKT/POLRES KUNINGAN/POLDA JABAR tertanggal 4 Juni 2026. Laporan tersebut menjadi dasar hukum bagi kepolisian untuk melaksanakan penyelidikan lebih lanjut dan mengungkap seluruh pihak yang terlibat dalam peristiwa tersebut.
SPRI dan PPWI menyatakan akan terus mengawal jalannya proses hukum hingga tuntas. Kedua organisasi berharap aparat kepolisian bekerja secara profesional, objektif, dan transparan, tanpa pandang bulu, guna memastikan tidak ada satu pun pihak yang kebal dari jeratan hukum, sekaligus memberikan rasa keadilan bagi wartawan yang telah menjadi korban.
Peristiwa ini pun menjadi ujian nyata bagi komitmen negara dalam melindungi kemerdekaan pers. Heintje Mandagie dan Wilson Lalengke sepakat bahwa penanganan yang tegas terhadap pelaku maupun aktor intelektual di balik aksi ini merupakan langkah krusial untuk menjaga marwah lembaga pers, menegakkan supremasi hukum, serta mencegah terulangnya kembali tindakan serupa yang bertujuan membungkam kebenaran.
#noviralnojustice
#gmoct
Sumber: KabarSBI.com
GMOCT: Gabungan Media Online dan Cetak Ternama
Editor : Chy












