Magelang, (GMOCT) – centralpers – Di sela kesibukannya mendampingi sejumlah klien, pengacara kenamaan asal Kota Bandung, Marlundu Lumban Raja S.H., memberikan tanggapan tegas terkait perkembangan penanganan laporan yang disampaikan oleh kliennya, Umi Azizah. Dalam laporannya, Umi Azizah melaporkan dugaan adanya diskriminasi dan ketidakadilan penanganan kasus dugaan penggelapan dan penipuan yang dilaporkannya, yang diduga dilakukan oleh Kapolsek Grabag AKP Suhartoyo dan Kanit Reskrim Polsek Grabag Aiptu Armanto.
Marlundu Lumban Raja menegaskan bahwa momen ini menjadi ujian nyata bagi Paminal Polresta Magelang untuk membuktikan komitmennya. Ia menyoroti pernyataan tegas yang sebelumnya dilontarkan oleh Kasie Propam Polresta Magelang AKP Risyanto, yang menegaskan prinsip penegakan hukum yang “Tegak Lurus” tanpa pandang bulu, yang telah dimuat di puluhan media anggota GMOCT (Gabungan Media Online dan Cetak Ternama).
“Sudah saatnya Paminal Polresta Magelang bekerja sesuai rasa keadilan, membuktikan apa yang disampaikan oleh AKP Risyanto. Prinsip ‘Tegak Lurus’ itu bukan sekadar ungkapan indah yang hanya dipajang di atas kertas atau dibacakan di hadapan wartawan semata, melainkan harus dibuktikan nyata dalam setiap penanganan kasus, terutama yang menyangkut oknum anggota sendiri,” tegas Marlundu Lumban Raja.
Peringatan Tegas Jika Janji Tak Ditepati
Pengacara yang dikenal vokal “Salam Keadilan” ini kemudian melontarkan peringatan keras, apabila Paminal Polresta Magelang terbukti tidak konsisten dan menyimpang dari prinsip yang telah digaungkan.
“Jika Paminal Polresta Magelang tidak berani bertindak tegas, membiarkan oknum yang diduga melakukan diskriminasi dan menyalahgunakan wewenang bebas begitu saja, atau malah justru mencari jalan untuk melindungi mereka, maka saya katakan dengan lantang: semua ucapan AKP Risyanto selama ini hanyalah omong kosong belaka, sekadar gula-gula bibir untuk menenangkan publik, dan tidak lebih dari sebuah sandiwara murah yang mempermalukan institusi Polri sendiri.
Ingat, kami tidak akan diam. Kami akan terus awasi setiap langkahnya. Jika prinsip ‘Tegak Lurus’ itu mati dikalahkan oleh kekuasaan dan kedekatan, maka kami buktikan kepada seluruh rakyat Indonesia bahwa di Polresta Magelang keadilan masih bisa diperjualbelikan, dan hukum berlaku tidak sama bagi siapa saja. Saat itu juga, kami akan bawa kasus ini lebih tinggi lagi hingga ke Mabes Polri, dan biarkan seluruh masyarakat menilai siapa yang benar-benar berani menegakkan aturan dan siapa yang hanya pandai berbicara,” tegasnya dengan nada tegas dan penuh ketegasan.
Ia kembali mengingatkan bahwa perkara ini sesungguhnya sudah jelas jalurnya. “Secara pidana umumnya pun, perkara yang dilaporkan klien kami sebenarnya sudah ditangani oleh Satreskrim Polresta Magelang. Artinya, ketika kasus ini sudah ditangani langsung oleh pimpinan yang lebih tinggi, justru oknum di tingkat bawah malah bermain-main, memilih-milih siapa yang dibantu dan siapa yang ditinggalkan. Itu sudah jelas merupakan penyimpangan, bentuk diskriminasi, dan tindakan yang sangat merugikan kepentingan pencari keadilan,” pungkasnya.
Marlundu berharap Paminal Polresta Magelang tidak kehilangan kesempatan emas ini untuk memulihkan kepercayaan masyarakat, dengan segera memproses dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh Kapolsek Grabag dan Kanit Reskrimnya hingga tuntas tanpa kompromi.
#NoViralNoJustice
#SalamKeadilan
#GMOCT
(TIM LIPUTAN KHUSUS GMOCT)
GMOCT: Gabungan Media Online dan Cetak Ternama
Editor : Chy












