Dugaan Mark-Up Dana BOS PSAT SMP se-Kuningan: Selisih Rp 12 Ribu per Siswa, Angka Miliaran Menguap?

Kuningan, (GMOCT) – centralpers – Gabungan Media Online dan Cetak Ternama (GMOCT) menerima informasi dan data lengkap langsung dari rekan media anggota kami, KabarSBI.com, terkait temuan mengejutkan dugaan penyimpangan anggaran pendidikan di Kabupaten Kuningan, Jawa Barat. Sorotan publik kini tertuju pada pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) untuk keperluan pengadaan soal Penilaian Sumatif Akhir Tahun (PSAT) di seluruh SMP Negeri se-Kabupaten Kuningan yang diduga kuat mengalami praktik penggelembungan harga atau mark-up.

Berdasarkan data yang dihimpun KabarSBI.com, nilai yang dibebankan ke anggaran sekolah per siswa mencapai Rp20.000. Namun, di sisi lain, informasi dari kalangan penyedia jasa dan proses pengadaan di lapangan menyebutkan pihak rekanan hanya menerima pembayaran sebesar Rp 8.000 per siswa. Artinya, terdapat selisih mencolok sebesar Rp 12.000 untuk setiap satu siswa yang namanya tercatat mengikuti ujian.

Angka ini menjadi sangat besar dan mencurigakan jika dikalikan dengan jumlah total siswa kelas VII dan VIII di seluruh SMP Negeri se-Kuningan. Akumulasi dana selisih tersebut diperkirakan mencapai ratusan juta hingga miliaran Rupiah, yang hingga kini tidak memiliki kejelasan pertanggungjawabannya. Padahal, Dana BOS merupakan uang negara yang bersumber dari pajak rakyat dan ditujukan sepenuhnya untuk peningkatan kualitas pendidikan.

Dugaan ini semakin menguat setelah GMOCT dan KabarSBI.com mendapatkan dokumentasi berupa foto dan video proses pengemasan ratusan paket soal yang dikemas dalam amplop cokelat lengkap dengan daftar distribusi. Volume yang sangat besar ini menegaskan bahwa nilai proyek ini sangat besar dan wajib diawasi secara ketat, namun kenyataannya justru menyisakan tanda tanya besar.

Dalam pusaran dugaan ini, sejumlah nama penyedia jasa dan perusahaan turut disebutkan keterlibatannya, antara lain Nasihin dari CV Farhan, Joko dari CV Purwa, Yoga dari CV Perintis Berkah Mandiri, serta Luqman yang diketahui berasal dari organisasi FPI. Hingga berita ini diturunkan, belum ada penjelasan resmi maupun klarifikasi rinci dari pihak-pihak tersebut terkait rincian biaya dan mekanisme penawaran yang digunakan.

“Jika penyedia hanya dibayar Rp 8.000, ke mana sisa Rp 12.000 per siswa itu pergi? Dana BOS harus transparan rupiah demi rupiah. Ini uang pendidikan anak-anak Kuningan, bukan uang saku pribadi,” tegas salah satu pemerhati pendidikan yang dikonfirmasi tim KabarSBI.com.

Pihak aktivis pendidikan pun angkat bicara, mendesak Dinas Pendidikan Kabupaten Kuningan dan aparat penegak hukum segera melakukan audit investigasi mendalam. Jika dugaan mark-up dan penyalahgunaan ini terbukti, maka perbuatan tersebut masuk ranah pidana korupsi sesuai UU No. 31 Tahun 1999 juncto UU No. 20 Tahun 2001, Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3, yang mengancam pelaku dengan hukuman penjara karena merugikan keuangan negara.

Masyarakat Kabupaten Kuningan kini menanti keberanian penegak hukum membongkar aliran dana selisih Rp12.000 tersebut. Publik berharap anggaran pendidikan benar-benar dikembalikan fungsinya untuk kepentingan siswa, bukan menjadi lahan basah bagi oknum yang haus keuntungan pribadi.

#noviralnojustice
#gmoct

(Tim Liputan GMOCT / KabarSBI)

GMOCT: Gabungan Media Online dan Cetak Ternama

Editor  :  Chy

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *