Viral! Pelaku Dugaan Penggelapan Masih Bebas, Kanit Reskrim Polsek Grabag Diduga Tebang Pilih karena Akui Terlapor Masih Saudara nya

Magelang, Jawa Tengah (GMOCT) – centralpers – Sepotong bukti rekaman percakapan yang beredar luas dan menjadi sorotan publik mengungkap fakta memalukan di lingkungan kepolisian. Aiptu Armanto, Kanit Reskrim Polsek Grabag, dan AKP Suhartoyo selaku Kapolsek Grabag, kini terjaring dugaan pelanggaran prosedur berat dan ketidakprofesionalan dalam menangani kasus dugaan penggelapan yang menimpa Umi Azizah. Kabar ini menyita perhatian setelah bukti percakapan antara awak media, kuasa hukum pelapor dengan kedua pejabat polisi tersebut terekam dan tersebar ke publik.

Kasus ini berawal dari laporan yang disampaikan Umi Azizah terkait dugaan tindak pidana penggelapan. Namun, alih-alih ditindak tegas sesuai aturan, penanganan kasus justru berjalan lambat, berbelit-belit, dan terlihat jelas ada pembedaan perlakuan. Terungkap fakta mengejutkan: pihak yang dilaporkan ternyata masih memiliki hubungan kekerabatan atau saudara dekat dengan Aiptu Armanto sendiri.

Sangat miris memang, sosok aparat penegak hukum sekaliber Kanit Reskrim justru diduga kuat melakukan tindakan tebang pilih. Dalam keterangan yang terekam jelas, Aiptu Armanto bahkan mengakui sendiri bahwa terlapor dalam kasus tersebut masih memiliki hubungan saudara dengannya. Akibat pengakuan itu, penanganan kasus pun menjadi tidak berimbang, pelaku yang dilaporkan dibiarkan bebas dan belum tersentuh hukum, sementara hak korban untuk mendapatkan keadilan terabaikan begitu saja.

Tak hanya Kanit Reskrim, Kapolsek Grabag, AKP Suhartoyo, juga disorot kinerjanya. Meski mengetahui jelas bahwa ada hubungan kekerabatan antara Kanit Reskrim dengan pihak yang dilaporkan, ia justru dinilai tidak tegas, bingung mengambil sikap, dan tidak bertindak proporsional. Sikap diam dan tidak mengambil langkah pengalihan penanganan kasus atau tindakan lain yang sesuai aturan, semakin menguatkan dugaan bahwa Kapolsek pun ikut membiarkan ketidakadilan terjadi di wilayah hukumnya.

Padahal, sebagai institusi negara yang mengemban Janji Tribrata, kepolisian memiliki kewajiban suci untuk: melayani, melindungi, dan mengayomi masyarakat tanpa pandang bulu. Hal ini juga telah tertuang baku dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), serta Standar Operasional Prosedur (SOP) kepolisian yang mewajibkan setiap anggota bersikap profesional, objektif, dan menjauhi segala bentuk intervensi maupun keberpihakan.

Secara regulasi, apabila aparat mengetahui adanya konflik kepentingan atau hubungan kekerabatan dengan pihak yang terkait dalam perkara, maka yang bersangkutan wajib mengundurkan diri atau menyatakan diri tidak berwenang menangani kasus tersebut agar proses hukum tetap bersih, transparan, dan berkeadilan. Tidak ada istilah “masih saudara” yang bisa dijadikan alasan untuk melemahkan penegakan hukum, karena hukum harus berdiri tegak di atas segala kepentingan pribadi maupun kelompok.

Kini publik mempertanyakan integritas Polsek Grabag: apakah hukum berlaku sama bagi semua warga negara, atau hanya berlaku bagi mereka yang tidak memiliki hubungan saudara dengan aparat? Bukti rekaman percakapan yang beredar menjadi saksi bisu bagaimana janji pelayanan publik ternoda oleh kepentingan pribadi.

Masyarakat berharap kasus ini segera ditindaklanjuti oleh atasan maupun pihak pengawas internal Polri agar hukum kembali pada tempatnya, dan tidak ada lagi warga yang kehilangan haknya hanya karena aparatnya tebang pilih.

#noviralnojustice
#polripresisi
#poldajateng
#polrestamagelang
#polsekgrabag

Team/Red (GMOCT)
GMOCT: Gabungan Media Online dan Cetak Ternama

Editor  :  Chy

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *