Pati – centralpers – Komisi D DPRD Kabupaten Pati memanggil pengelola SMP Negeri 1 Tayu beserta Dinas Pendidikan dan Kebudayaan setempat pada Kamis (16/4/2026) guna mengklarifikasi rencana kegiatan outing class ke Bali. Pemanggilan ini dipicu oleh keluhan sejumlah orang tua siswa terkait biaya kegiatan yang mencapai Rp 1,8 juta per orang.
Wakil Ketua Komisi D DPRD Pati, Endah Sri Wahyuningati menyatakan pihaknya menerima banyak laporan dari masyarakat mengenai mahalnya biaya studi banding tersebut. Kondisi ekonomi yang lesu saat ini menjadi alasan utama munculnya keberatan dari pihak wali murid.
“Orang tua keberatan adanya kegiatan outing class, proses pembayaran mahal Rp 1,8 juta, kemudian dimajukan dari Juni menjadi bulan ini,” kata Endah saat di ruang Komisi D DPRD Pati, Kamis (16/4/2026).
Pihak Sekolah Menengah Pertama (SMP) Negeri 1 Tayu bersama Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Pati memenuhi panggilan Komisi D Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pati.
Pertemuan berlangsung di ruang rapat Komisi D DPRD Kabupaten Pati pada Kamis (16/04/2026). Pemanggilan ini dilatarbelakangi adanya persoalan penarikan biaya outing class Rp1,8 juta per siswa yang bakal digunakan untuk berangkat ke Bali.
“Malam ini kami baru selesai rapat dengan Dinas Pendidikan. Hadir juga Kepala Sekolah SMP Tayu dan Wakil Kepala Sekolah dan Komite terkait isu yang trending hari ini terkait wisata yang akan ke Bali yang semula tanggal Juni diajukan bulan April,” imbuhnya.
Menurutnya, biaya itu dinilai memberatkan wali murid. Pasalnya, biaya Rp1,8 juta itu belum termasuk dengan uang saku. Apalagi, waktu pembayaran tinggal satu minggu.
“Banyak wali murid yang keberatan karena berangkat ke Bali itu bayarnya Rp1.800.000 itu belum uang saku dan waktunya pembayaran tinggal satu minggu,” terangnya.
Sementara itu, Kepala Disdikbud Kabupaten Pati, Sunarji mengatakan bahwa kegiatan outing class di luar wilayah Pati tidak boleh dilakukan. Hal itu sesuai dengan instruksi Plt Bupati Pati.
“Untuk itu berdasarkan surat edaran kami bahwa pelaksanaan outing class atau pembelajaran di luar kelas, tidak diperbolehkan di luar Kabupaten Pati. Semua yang dilaksanakan di luar Kabupaten Pati dibatalkan,” jelas Sunarji.
(Nyi)












