Adv, Berita  

Wadul ke DPRD Pati, Puluhan Kepsek Di Pati Terancam Diberhentikan

Pati – centralpers – Puluhan kepala sekolah tingkat SD hingga SMP di Kabupaten Pati terancam diberhentikan dari jabatannya. Hal ini menyusul masa jabatan mereka yang telah melebihi dua periode atau lebih dari delapan tahun.

Kondisi tersebut mendorong para kepala sekolah yang tergabung dalam Paguyuban Kepala SD dan SMP Kabupaten Pati mendatangi Kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Pati, Selasa (14/4/2026)

Kedatangan mereka untuk menyampaikan keluhan terkait ancaman tidak lagi menjabat sebagai kepala sekolah.

”Sebanyak 31 kepala sekolah yang rencana diberhentikan jabatannya. Terdiri dari 25 SD dan 6 SMP. semuanya definitif. Hanya ada beberapa Plt,” ujar Tarmidi, Koordinator Paguyuban Kepala SD dan SMP Kabupaten Pati.

”Kami berpedoman dengan Perbup dan Permen yang lama. Namun tadi ada Permen baru. Dan Permen yang lama sudah tidak berlaku lagi dan Perbup yang lama juga sudah digantikan Permen baru,” ungkap Tarmidi.

Ia menjelaskan, rencana pemberhentian tersebut berkaitan dengan diberlakukannya Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Permendikdasmen) Nomor 7 Tahun 2025.

Dalam regulasi terbaru itu, masa jabatan kepala sekolah dibatasi maksimal dua periode, masing-masing selama empat tahun. Masa jabatan dapat diperpanjang satu periode tambahan apabila kepala sekolah memperoleh penilaian sangat baik selama dua tahun.

Selain itu, paguyuban juga menyoroti kebutuhan kepala sekolah di Kabupaten Pati yang dinilai belum terpenuhi secara optimal. Mereka menilai calon kepala sekolah yang ada saat ini belum sepenuhnya memenuhi persyaratan.

”Di samping banyaknya Plt kepala sekolah, calon bakal kepala sekolah banyak yang belum memenuhi persyaratan. Persyaratan minimal golongan 3C dari PNS tapi dialihkan PPPK,” sebut Tarmidi, Kepala SDN Winong 1 Pati ini.

Hal ini terjadi lantaran masa pengabdian mereka telah melampaui batas maksimal masa jabatan yang diatur dalam regulasi terbaru.

(Nyi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *