Pati – centralpers – Teguh Bandang Waluyo, Ketua Komisi D DPRD Kabupaten Pati menjadi pemateri dalam sosialisasi Permendikbud nomor 75 tahun 2016 tentang Komite Sekolah di SMPN 01 Juwana, Senin 13 April 2026.
Dalam giat tersebut, Bandang memberikan sosialisasi kepada orangtua wali siswa terkait pungutan sekolah yang belakangan ramai diperbincangkan.
Bandang berpesan kepada seluruh orangtua wali untuk menolak segala bentuk pungutan dengan alasan apapun, seperti infaq, ijasah, ataupun buku LKS (Lembar Kerja Siswa).
Sehingga jika nantinya ditemukan SMPN 01 Juwana ataupun sekolah negeri lain masih memungut, Bandang meminta kepada orangtua wali siswa untuk melapor kepada pihaknya di DPRD selaku wakil rakyat agar bisa ditindaklanjuti.
“DPRD Pati dengan Plt Bupati Pati sudah memberikan warning, tidak boleh bayar apapun itu. Kalau ada kalimat boleh tidak bayar itu tidak masalah, tidak bayar tidak masalah. Itu jelas, sekolah tidak boleh memungut iuran,” kata Bandang.
Selama ini, lanjut dia, sekolah negeri telah memiliki anggaran yang bersumber dari negara. Sehingga sangat diharamkan memungut iuran dengan dalih apapun.
Pihaknya di legislatif juga akan terus bersinergi dengan eksekutif yang dalam gak ini Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) agar persoalan pungli tidak terulang.
(Nyi)












