Adv, Berita  

Anggota Dewan Pati Apresiasi Pembebasan Denda Administratif Dokumen Kependudukan di Pati

Pati – centralpers – Kastomo, Anggota DPRD Kabupaten Pati dari Fraksi PKB menyampaikan apresiasi atas kebijakan Plt. Bupati Pati Risma Ardhi Chandra melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Pati yang memberikan pembebasan denda administratif atas keterlambatan pelaporan dokumen kependudukan sepanjang tahun 2026.

Kebijakan pembebasan denda tersebut berlaku mulai 19 Februari hingga 31 Desember 2026. Menurut Kastomo, langkah ini merupakan respons konkret atas banyaknya keluhan masyarakat Kabupaten Pati yang merasa terbebani dengan sanksi administratif saat mengurus dokumen seperti akta kelahiran, akta kematian, maupun perubahan data kependudukan.

Kami di DPRD menerima berbagai aspirasi dari masyarakat terkait denda administratif yang dirasa memberatkan. Karena itu, kami sangat mengapresiasi langkah Pemkab Pati yang memberikan pembebasan denda hingga akhir tahun 2026,” ujar Kastomo.

Kastomo juga menekankan pentingnya tertib administrasi kependudukan sebagai fondasi perencanaan pembangunan. Data yang akurat, menurutnya, sangat menentukan dalam penyaluran bantuan sosial, pelayanan kesehatan, pendidikan, hingga program-program kesejahteraan lainnya.

Data kependudukan yang valid akan memudahkan pemerintah dalam menyusun kebijakan yang tepat sasaran. Karena itu, momentum pembebasan denda ini harus menjadi titik balik untuk meningkatkan kesadaran masyarakat agar lebih tertib administrasi,” jelasnya. la pun mendorong agar sosialisasi dilakukan secara masif hingga tingkat desa dan RT/RW agar seluruh masyarakat Kabupaten Pati mengetahui adanya kebijakan tersebut.

“Kami akan terus mengawal kebijakan-kebijakan yang berpihak pada rakyat. Harapan kami, tidak ada lagi warga yang tertinggal hanya karena persoalan administrasi,” pungkasnya.

(Nyi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *