Batang, (GMOCT) – centralpers – Hampir sepuluh bulan berlalu sejak laporan dugaan penyimpangan tunjangan perumahan dan transportasi anggota DPRD Kabupaten Batang untuk anggaran 2024–2025 disampaikan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Batang. Namun hingga kini, laporan yang dilayangkan Joni Apriyanto, Ketua DPC LSM Triga Nusantara (TRINUSA) Kabupaten Batang, sejak November 2025 itu masih bertahan di tahap penyelidikan. Lamanya proses ini memicu pertanyaan mendasar masyarakat: sejauh mana penanganannya, dan kapan ada kepastian?
TRINUSA: Minta Transparansi, Bukan Mengintervensi
Joni Apriyanto menegaskan tuntutan ini bukan bermaksud menghakimi maupun menyimpulkan telah terjadi tindak pidana, melainkan bentuk kontrol sosial terhadap pengelolaan anggaran publik.
“Sampai saat ini pihak kejaksaan masih dalam tahap penyelidikan. Harapan kami, laporan tersebut segera ditindaklanjuti ke proses selanjutnya sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Jika tidak ditemukan pelanggaran, jelaskan; jika ada pelanggaran, proses sesuai hukum.” — Joni Apriyanto.
Agung Sulistio: KabarSBI.com & GMOCT Akan Kawal Sampai Terang
Menanggapi situasi tersebut, Agung Sulistio — Ketua Umum GMOCT, Pimpinan Redaksi KabarSBI.com, sekaligus Ketua II DPP LPK-RI — menyatakan komitmen mengawal persoalan ini secara profesional dan proporsional.
“KabarSBI.com akan kawal persoalan ini sampai terang. Kami tidak datang untuk menghakimi siapa pun. Yang kami dorong adalah kepastian proses, transparansi, dan keterbukaan informasi kepada masyarakat. Jika tidak terbukti, jelaskan; jika ditemukan pelanggaran, proses sesuai hukum.” — tegas Agung.
Ia juga meminta Kejaksaan Agung RI dan Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) turut memastikan proses berjalan profesional, objektif, dan transparan.
Informasi dari Jaringan GMOCT & Ruang Hak Jawab
Artikel ini disusun berdasarkan informasi yang diperoleh GMOCT (Gabungan Media Online dan Cetak Ternama) dari media online anggota jaringannya, KabarSBI.com. GMOCT membuka ruang Hak Jawab bagi pihak-pihak terkait sesuai ketentuan UU Pers No. 40 Tahun 1999.
No. Pengaduan dan Hak Jawab: 082117586761
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari Kejari Batang maupun DPRD Kabupaten Batang. KabarSBI.com bersama GMOCT dan DPP LPK-RI akan terus mengawal perkembangan ini hingga terdapat kejelasan dari pihak berwenang.
Team/Red (Kabarsbi)
GMOCT — Gabungan Media Online dan Cetak Ternama
Editor : Chy
#DPRDBatang #TunjanganAnggotaDPRD #KejariBatang #TRINUSA #GMOCT #KabarSBI #AnggaranPublik #TransparansiDanAkuntabilitas #KontrolSosial #UU_Pers_No40_1999












