Pati – centralpers – Praktik monopoli pembuatan akta notaris Koperasi Desa Merah Putih ini terjadi karena adanya indikasi pelanggaran terhadap Instruksi Presiden (Inpres) yang seharusnya menjadi pedoman. Akibatnya, proyek besar ini hanya dikuasai oleh lima notaris saja, padahal banyak notaris lain yang seharusnya bisa terlibat.
Pansus Hak Angket DPRD Pati menguak dugaan praktik monopoli dalam pembuatan akta pendirian Koperasi Desa Merah Putih. Dugaan ini muncul setelah anggota Pansus, Didin Syafrudin, menemukan kejanggalan dalam proses pembuatan 406 akta Koperasi Desa di Pati.
“Ada MOU (Inpres) yang harusnya ditindaklanjuti, ternyata tidak. Itu yang kemudian menyebabkan ada persoalan terjadi,” ungkap Didin.
Dugaan ini diperkuat oleh pengakuan salah satu notaris, Rekowarno, yang seharusnya ikut serta. Rekowarno mencurigai adanya ‘permainan licik’ oleh tim sukses bupati yang diduga mengendalikan proyek tersebut.
Rekowarno menjelaskan bahwa tidak seperti kabupaten lain, Dinas Koperasi Pati tidak pernah mengadakan pertemuan dengan para notaris untuk membahas teknis pelaksanaan proyek, termasuk pembagian tugas dan biaya.
(Nyi)