Adv, Berita  

Terkait Isu Pemberhentian Guru Non ASN, Dewan Pati Akan Panggil BKPSDM

Pati – centralpers – Perubahan mekanisme pengangkatan PPPK perlu dipahami secara menyeluruh agar tidak menimbulkan kesalahpahaman di tengah masyarakat, khususnya tenaga honorer di sektor pendidikan.

Sebelumnya, para guru honorer dan PPPK paruh waktu disebut menyampaikan tuntutan pada 5 Mei 2026. Mereka meminta adanya kepastian status kerja serta peningkatan kesejahteraan dari pemerintah.

Komisi A DPRD Kabupaten Pati juga ingin memastikan kebutuhan tenaga guru di sekolah-sekolah tetap terpenuhi apabila nantinya ada kebijakan penghentian tenaga non-ASN. Sebab, keberadaan guru honorer selama ini masih memiliki peran penting dalam mendukung kegiatan belajar mengajar.

Isu mengenai penghentian guru non-ASN sendiri belakangan menjadi perhatian di berbagai daerah karena dikhawatirkan dapat memengaruhi ketersediaan tenaga pengajar di sekolah.

Komisi A DPRD Kabupaten Pati berencana memanggil Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Pati untuk membahas kebutuhan tenaga guru di daerah. Langkah itu dilakukan menyusul munculnya informasi terkait rencana pemberhentian guru non-Aparatur Sipil Negara (ASN) pada akhir tahun 2026.

Ketua Komisi A DPRD Kabupaten Pati, Narso mengatakan bahwa persoalan tersebut perlu dibahas lebih lanjut bersama BKPSDM agar pemerintah daerah memiliki langkah yang jelas dalam menyikapi kebijakan dari Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen).

“Kepala BKPSDM Kabupaten Pati nantinya akan dipanggil dan dibahas lebih lanjut dalam rapat kerja Komisi A DPRD Kabupaten Pati,” kata Narso saat ditemui awak media.

Menurutnya, DPRD Kabupaten Pati masih menunggu penyelarasan aturan antara Peraturan Daerah (Perda) dengan regulasi dari pemerintah pusat terkait kebijakan guru non-ASN apabila nantinya benar-benar diterapkan.

Narso menjelaskan, saat ini DPRD Kabupaten Pati tengah fokus membahas berbagai regulasi kepegawaian, termasuk menyangkut nasib guru honorer dan PPPK paruh waktu yang belakangan menyampaikan aspirasi terkait status dan kesejahteraan mereka.

Komisi A DPRD Kabupaten Pati juga ingin memastikan kebutuhan tenaga guru di sekolah-sekolah tetap terpenuhi apabila nantinya ada kebijakan penghentian tenaga non-ASN. Sebab, keberadaan guru honorer selama ini masih memiliki peran penting dalam mendukung kegiatan belajar mengajar.

“Di Komisi A DPRD Kabupaten Pati saat ini terdapat banyak pembahasan terkait regulasi/perda, karena ke depan mekanisme pengangkatan PPPK paruh waktu menjadi PPPK penuh waktu tidak dapat dilakukan dengan mudah dan harus mengikuti aturan serta prosedur yang berlaku,” tegasnya.

(Nyi)

Exit mobile version