Senin, 7 Sep 2026

Tambang Galian C Ilegal Beroperasi Terang-Terangan di Cigudeg Bogor, Warga Desak KDM Tegur & Sidak

Kabupaten Bogor, (GMOCT) – centralpers – Babak baru dugaan praktik tambang ilegal terungkap di wilayah Jawa Barat. Sejumlah perusahaan yang bergerak di bidang tambang batu belah diduga tetap beroperasi tanpa mengantongi izin resmi di Desa Rengasjajar, Kecamatan Cigudeg, Kabupaten Bogor. Aktivitas ini dinilai telah “mengakali” dan membuat kecolongan komitmen tegas Gubernur Jawa Barat, Kang Dedi Mulyadi (KDM), yang selama ini dikenal vokal dan agresif dalam memberantas tambang ilegal di seluruh wilayah Jawa Barat.

Berdasarkan informasi dan pantauan awak media di lokasi, aktivitas tambang galian batu belah di Kampung Kemang melibatkan PT Gunung Mas Jaya Indah, PT Dian Purnawira Swasta, PT Windoe Andesit Utama, dan PT Sofa. Eksploitasi lingkungan berjalan terang-terangan dengan menggunakan alat berat, namun diduga belum ada tindakan tegas dari aparat penegak hukum maupun dinas terkait di tingkat Provinsi Jawa Barat.

Komitmen KDM Dipertanyakan, Warga: “Luput dari Pengawasan”

KDM dalam berbagai kesempatan telah menegaskan bahwa aktivitas tambang ilegal merusak infrastruktur jalan yang dibangun menggunakan uang rakyat serta memicu kebocoran pajak daerah. Namun kenyataan di lapangan justru bertolak belakang.

“Kami sangat menyayangkan, bahwasanya Gubernur KDM di Bandung berkomitmen menata tambang dan menyapu bersih galian ilegal, namun di ujung barat Kabupaten Bogor seperti Cigudeg ini justru luput dari pengawasan.” — salah satu warga terdampak

Warga juga mengeluhkan debu pekat yang mengganggu kesehatan serta kondisi jalan yang menjadi licin dan berbahaya saat musim hujan akibat aktivitas tambang tersebut.

Kewenangan Ada di Pemprov, Warga Desak Sidak Segera

Sesuai Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2022, kewenangan perizinan, regulasi, hingga pengawasan tambang galian C berada langsung di bawah kendali Pemerintah Provinsi. Oleh karena itu, warga mendesak Satpol PP Provinsi Jawa Barat, Dinas terkait, serta jajaran Polres Bogor segera turun tangan melakukan inspeksi mendadak (sidak) guna menghentikan aktivitas yang diduga melanggar hukum tersebut.

Jika pembiaran ini terus berlanjut, maraknya galian C ilegal di Cigudeg tidak hanya merusak lingkungan secara permanen, tetapi juga mencoreng ketegasan tata kelola pertambangan yang sedang digaungkan oleh Pemerintahan Provinsi Jawa Barat di bawah kepemimpinan KDM.

Catatan Redaksi & Ruang Hak Jawab

GMOCT (Gabungan Media Online dan Cetak Ternama) mendapatkan informasi ini dari media anggota: Bandunginvestigasi dan Bentengmerdeka yang tergabung di dalamnya. Penyebutan nama perusahaan dalam berita ini berdasarkan informasi dan hasil pemantauan lapangan. Redaksi tetap menjunjung asas praduga tak bersalah dan memberikan hak jawab/klarifikasi kepada pihak-pihak yang disebutkan. Setiap dugaan pelanggaran masih memerlukan verifikasi serta penanganan dari instansi yang memiliki kewenangan.

GMOCT berharap agar KDM (Kang Dedi Mulyadi) selaku Gubernur Jawa Barat segera bertindak tegas sesuai komitmen yang telah disampaikan kepada publik.

Sesuai UU Pers No. 40 Tahun 1999, GMOCT membuka ruang hak jawab bagi pihak yang merasa dirugikan dalam pemberitaan ini.

Pengaduan & Hak Jawab: 082117586761

Team/Red: Bandunginvestigasi / Bentengmerdeka
GMOCT: Gabungan Media Online dan Cetak Ternama

Editor  :  Chy

#TambangIlegal #GalianC #Cigudeg #KabupatenBogor #KangDediMulyadi #KDM #TataKelolaPertambangan #SatpolPPJabar #PolresBogor #GMOCT #Bandunginvestigasi #Bentengmerdeka #HakJawab

Exit mobile version