Adv, Berita  

Tak Pernah Diajak Diskusi Disdikbud Pati Terkait Masa Jabatan Kepsek, Ini Ungkapan Dewan Pati

Pati – centralpers – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Pati menyinggung Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) karena tak pernah diajak diskusi terkait regulasi baru masa jabatan Kepala Sekolah baik SD maupun SMP.

Hal itu dikatakan oleh Teguh Bandang Waluyo, Ketua Komisi D DPRD Kabupaten Pati saat agenda audiensi Paguyuban Kepala SD dan SMP di ruang Rapat Paripurna pada Selasa (14/04/2026).

Puluhan kepala sekolah tingkat SD hingga SMP di Kabupaten Pati terancam diberhentikan dari jabatannya. Hal ini menyusul masa jabatan mereka yang telah melebihi dua periode atau lebih dari delapan tahun.

Kondisi tersebut mendorong para kepala sekolah yang tergabung dalam Paguyuban Kepala SD dan SMP Kabupaten Pati mendatangi Kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Pati.

Bandang mengaku, Komisi D DPRD Pati belum pernah diajak diskusi mengenai Permendikdasmen Nomor 7 Tahun 2025.

Dimana, regulasi tersebut berisi aturan masa jabatan kepala sekolah selama 2 periode atau 8 tahun. Selain itu, dalam regulasi itu disebutkan masa jabatan kepala sekolah dapat diperpanjang 1 periode atau 4 tahun jika kinerja kepala sekolah dinilai maksimal 2 tahun terakhir.

“Terkait isu ini, karena kami tidak pernah diajak diskusi dengan Dinas Pendidikan. Kami justru menanyakan Dinas Pendidikan terkait dengan sosialisasinya,” jelas Bandang.

“Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah RI, Abdul Mu’ti sudah memberikan rambu-rambu untuk segera menjalankan regulasi tersebut,” imbuhnya.

“Kami melaporkan juga hari Minggu kemarin kami mendampingi Bapak Menteri Pendidikan yang hadir di Pati dan kebetulan kami diminta untuk mewakili beliau, Menteri Pendidikan kemarin ada Pak Kadis dan Pak Plt bahwa aturan ini harus secepatnya dijalankan,” ujarnya.

Sebelumnya, sebanyak 31 Kepala Sekolah jenjang SD dan SMP Negeri melakukan audiensi di ruang Rapat Paripurna. Mereka meminta toleransi terkait periode masa jabatan kepala sekolah yang sudah menjabat lebih dari 8 tahun 4 bulan.

(Nyi)

Exit mobile version