Jumat, 4 Sep 2026

Surat Perintah Tugas oleh Carik Desa Semat Diduga Langgar Regulasi Terkait Perdes Pungutan Wisata Pantai Tahun 2019

Jepara – centralpers – Surat Perintah Tugas (SPT) yang dikeluarkan Pelaksana Harian (Plh) Petinggi Desa Semat, Kecamatan Tahunan, Kabupaten Jepara, terkait penghentian sementara pungutan pengunjung di kawasan wisata Pantai Semat, menuai sorotan.

SPT Nomor 090.1/30 tersebut diterbitkan oleh H. Sofa selaku Plh Petinggi Desa Semat pada Minggu (30/08/2026). Dalam surat itu, BUMDes Sejahtera Lestari ditugaskan untuk tidak melakukan penarikan pungutan pengunjung pantai mulai 30 Agustus hingga 28 Desember 2026.

Keputusan tersebut disebut berdasarkan Berita Acara hasil keputusan bersama Pemerintah Desa Semat, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), BUMDes, dan pedagang Pantai Semat.

Namun, kebijakan tersebut dipertanyakan karena di Desa Semat telah terdapat Peraturan Desa Semat Nomor 3 Tahun 2019 yang mengatur pungutan desa di tempat wisata Pantai Semat.

Perdes tersebut ditetapkan dan ditandatangani pada 2 Mei 2019 oleh Petinggi Desa Semat saat itu, Eko Masnoor Frendi.

Selain itu, terdapat Keputusan BPD Desa Semat Nomor 142/5 Tahun 2019 tentang Kesepakatan atas Pungutan Desa di Tempat Wisata Desa Pantai Semat, yang ditetapkan dan ditandatangani pada 29 April 2019 oleh Sugianto selaku Ketua BPD Desa Semat.

Besaran Pungutan Telah Diatur dalam Perdes

Dalam Perdes Nomor 3 Tahun 2019 tersebut diatur jenis kegiatan serta besaran pungutan desa bagi pengunjung, kendaraan, maupun pelaku usaha di kawasan wisata Pantai Semat.

Untuk pengunjung, pungutan pada hari Jumat, Sabtu, Minggu, dan hari libur ditetapkan sebesar Rp2.000. Sementara pada momentum Syawalan dan Tahun Baru ditetapkan sebesar Rp10.000.

Peraturan tersebut juga mengatur pungutan terhadap berbagai jenis kendaraan, antara lain sepeda motor, mobil, minibus, serta bus besar/truck.

Selain itu, terdapat ketentuan pungutan bagi pelaku usaha, seperti pedagang keliling, penyewaan ban, penambang perahu, dan warung.

Dengan adanya ketentuan tersebut, muncul pertanyaan mengenai kewenangan Plh Petinggi untuk menghentikan pelaksanaan pungutan yang sebelumnya telah ditetapkan melalui Perdes.

Padahal menurut informasi yang dihimpun pungutan ini bertujuan untuk memperoleh keuntungan yang layak dan sebagai pengganti biaya pengadaan, operasional, pemeliharaan, penyelenggaraan, pembinaan, dan pengawasan setiap kegiatan serta hasil penerimaan pembayaran pungutan desa di setorkan ke Kas desa wajib dicatat dan dimasukkan ke dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) sebagai bagian dari Pendapatan Asli Desa (PADes) termasuk kalau digunakan untuk memberikan intensif bagi petugas kebersihan dan Ketua RT dan RW Desa Semat.

Karena hubungan Kas Desa dan APBDes dari sumber pendapatan (pungutan desa), pencatatan keuangan, dan penganggaran kas oleh Pemdes Semat.

Plh Petinggi dan Batas Kewenangan

Persoalan semakin menjadi perhatian karena Petinggi Desa Semat, Ali Suwarno, saat ini sedang menjalani cuti setelah ditetapkan sebagai calon Petinggi Desa Semat oleh Panitia Pemilihan Petinggi (Pilpet) pada Rabu (26/08/2026).

Berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 2 Tahun 2022, Pasal 110 ayat (1), dalam hal Petinggi berhalangan lebih dari tujuh hari sampai dengan tiga bulan, Petinggi dapat menunjuk Carik untuk menjalankan tugas sebagai Plh Petinggi.

Ayat (2) mengatur bahwa Plh Petinggi ditunjuk oleh Petinggi melalui Surat Perintah Tugas

Sedangkan ayat (3) menyebutkan bahwa Plh Petinggi melaksanakan tugas dan wewenang Petinggi definitif yang bersifat rutin, kecuali dalam hal menentukan kebijakan yang bersifat prinsipil.

Ketentuan tersebut menjadi salah satu dasar munculnya pertanyaan apakah penghentian pungutan wisata yang telah memiliki dasar Perdes termasuk tindakan rutin atau justru merupakan kebijakan yang bersifat prinsipil.

Terlebih lagi, SPT tersebut berlaku hingga 28 Desember 2026, sedangkan pemungutan suara Pilpet Desa Semat dijadwalkan berlangsung pada 3 November 2026.

Dengan demikian, terdapat rentang waktu ketika Petinggi definitif hasil Pilpet nantinya berpotensi telah menjabat, sementara SPT penghentian pungutan tersebut masih berlaku.

PP Nomor 11 Tahun 2021 tentang BUM Desa

Dari sisi kelembagaan BUM Desa, Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2021 tentang Badan Usaha Milik Desa pada Pasal 21 ayat (1) mengatur bahwa penasihat BUM Desa dijabat secara rangkap oleh kepala desa.

Ketentuan ini turut menjadi bagian yang perlu dicermati karena BUMDes Sejahtera Lestari merupakan pihak yang diperintahkan untuk menghentikan penarikan pungutan pengunjung Pantai Semat.

Persoalannya adalah bagaimana kedudukan dan kewenangan pengurus BUMDes ketika terdapat perintah penghentian aktivitas pungutan yang sebelumnya memiliki dasar Perdes.

UU Administrasi Pemerintah

Dalam perspektif administrasi pemerintahan, Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan juga mengatur mengenai batas kewenangan pejabat yang memperoleh mandat.

Pasal 14 ayat (1) dan ayat (2) UU tersebut mengatur mengenai pelaksanaan kewenangan melalui mandat.

Sementara penjelasan Pasal 14 ayat (7) memberikan batasan terhadap keputusan dan/atau tindakan yang bersifat strategis, antara lain keputusan yang memiliki dampak besar, termasuk perubahan rencana strategis dan rencana kerja pemerintah serta perubahan alokasi anggaran yang telah ditetapkan.

Dalam konteks Desa Semat, ketentuan tersebut menjadi relevan untuk dikaji lebih lanjut guna memastikan apakah penerbitan SPT penghentian pungutan wisata merupakan tindakan operasional rutin atau telah masuk dalam kategori kebijakan yang bersifat prinsipil.

Perdes Tidak Dapat Begitu Saja Diubah melalui SPT

Permendagri Nomor 111 Tahun 2014 tentang Pedoman Teknis Peraturan di Desa mengatur jenis peraturan di desa, yaitu Peraturan Desa, Peraturan Bersama Kepala Desa, dan Peraturan Kepala Desa.

Peraturan Desa yang telah ditetapkan memiliki kedudukan sebagai produk hukum desa. Karena itu, perubahan, pencabutan, maupun pembatalannya harus dilakukan melalui mekanisme yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, bukan semata-mata melalui surat tugas apabila tindakan tersebut pada hakikatnya mengubah atau menghentikan pelaksanaan ketentuan Perdes.

Untuk rancangan Perdes tertentu, termasuk yang berkaitan dengan pungutan, terdapat mekanisme evaluasi oleh Bupati/Wali Kota melalui Camat. Apabila hasil evaluasi menyatakan terdapat ketentuan yang bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi, Kepala Desa bersama BPD wajib melakukan perbaikan.

Dalam hal Perdes dinilai bertentangan dengan kepentingan umum atau peraturan yang lebih tinggi, terdapat mekanisme klarifikasi dan pembatalan sesuai kewenangan yang berlaku.

Oleh sebab itu, apabila Perdes Nomor 3 Tahun 2019 masih dinyatakan berlaku, perlu dipastikan terlebih dahulu dasar hukum yang digunakan untuk menghentikan pelaksanaan pungutan tersebut.

Dinsospermades Jepara Minta Dilakukan Penyesuaian Regulasi

Awak media pada Kamis (03/09/2026) melakukan konfirmasi melalui WhatsApp kepada Kepala Dinas Sosial Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dinsospermades) Kabupaten Jepara, Muh Ali, S.Kep., Ns., M.M.Kes, mengenai aturan yang dikeluarkan Plh Petinggi Desa Semat.

Muh Ali menjelaskan bahwa pihaknya telah meminta Camat Tahunan, Mu’adz, untuk menindaklanjuti persoalan tersebut.

“Besok akan dirapatkan kembali untuk menyesuaikan regulasi dan saya minta Camat Tahunan membuka data dan mencocokkan aturan dan kalau tidak sesuai aturan agar dicabut. Saya minta klarifikasi dan disesuaikan dengan ketentuan yang berlaku,” jelas H. Ali.

Pernyataan tersebut menunjukkan bahwa persoalan SPT tersebut masih dalam tahap klarifikasi dan penyesuaian regulasi.

Sementara itu, Kepala Bagian Hukum Setda Jepara, Wafa Elvi Syahiroh, menyampaikan bahwa pihaknya akan mempelajari informasi tersebut dan berkoordinasi dengan Kepala Dinsospermades Kabupaten Jepara.

Menunggu Klarifikasi dan Kepastian Hukum

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Jepara Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara Pencalonan, Pemilihan, Pengangkatan, Pelantikan, dan Pemberhentian Petinggi Pasal 110 (1) Dalam hal Petinggi berhalangan di atas 7 (tujuh) hari sampai dengan 3 (tiga) bulan, Petinggi dapat menunjuk Carik untuk menjalankan tugas sebagai pelaksana harian (Plh) Petinggi. (2) Plh Petinggi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditunjuk oleh Petinggi dengan Surat Perintah Tugas dan (3) Plh Petinggi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melaksanakan tugas dan wewenang Petinggi definitif yang bersifat rutin, kecuali dalam hal menentukan kebijakan yang bersifat prinsipil.

Dengan adanya Perdes Nomor 3 Tahun 2019, Keputusan BPD Tahun 2019, SPT Plh Petinggi Tahun 2026, serta ketentuan mengenai batas kewenangan Plh Petinggi, diperlukan pemeriksaan terhadap seluruh dokumen secara utuh.

Hal utama yang perlu dipastikan adalah apakah SPT Nomor 090.1/30 hanya merupakan pelaksanaan keputusan operasional berdasarkan kesepakatan bersama atau secara substansi telah mengubah, menangguhkan, atau menghentikan pelaksanaan Perdes Nomor 3 Tahun 2019.

Apabila substansinya merupakan penghentian sementara terhadap pungutan yang telah ditetapkan dalam Perdes, maka dasar kewenangan dan mekanisme hukumnya perlu dijelaskan secara terbuka agar tidak menimbulkan polemik administrasi pemerintahan desa.

Terlebih, masa berlaku SPT hingga 28 Desember 2026 beririsan dengan pelaksanaan Pilpet Desa Semat pada 3 November 2026.

Kini publik menunggu hasil klarifikasi Pemkab Jepara melalui Dinsospermades, Camat Tahunan, serta Bagian Hukum Setda Jepara mengenai apakah SPT tersebut telah sesuai dengan regulasi atau perlu dilakukan pencabutan maupun penyesuaian.

Semua pihak tetap memiliki ruang untuk memberikan klarifikasi dan penjelasan atas persoalan tersebut guna memastikan pemberitaan berimbang serta memberikan kepastian hukum bagi Pemerintah Desa, BUMDes, pedagang, dan masyarakat pengguna kawasan wisata Pantai Semat.

(Chy/Sus)

Exit mobile version