Pati – centralpers – Sidang Pansus yang berlangsung di Gedung DPRD Pati pada Selasa 19 Agustus 2025 ini menghadirkan Kepala Desa Semampir, Kepala Desa Sambirejo (Kecamatan Gabus), dan Kepala Desa Tegalharjo. Terkait pernyataan Bupati Pati Sudewo, dengan usulan kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2).
Mereka dihadirkan sebagai saksi kunci untuk mengklarifikasi pernyataan Bupati Sudewo yang menyebutkan bahwa kenaikan pajak PBB-P2 adalah usulan dari para kepala desa.
“Yang pertama kami sudah klarifikasi ke beberapa kades, mulai dari Ketua Pasopati, Ketua Pasopati tingkat kecamatan, dan juga anggota Pasopati,” ungkap Bandang usai rapat.
Dari hasil klarifikasi yang mendalam, Pansus menemukan adanya ketidaksesuaian yang signifikan antara pernyataan Bupati dengan fakta yang sebenarnya terjadi di lapangan, imbuhnya.
(Nyi)