Sanksi Narasumber Yang Memblokir Komunikasi Pada Awak Media, Dari Pidana Sampai Denda

NEWS

Cilacap, Central Pers – Membangun komunikasi dengan narasumber bagi awak media sangatlah penting karena dapat mempercepat alur kerja, mencegah kesalahpahaman dan menciptakan situasi  yang kondusif serta produktif. Komunikasi yang baik dapat membantu membangun hubungan yang kuat dan memahami satu sama lain dengan lebih baik.

Namun di kabupaten Cilacap Jawa Tengah, tidak sedikit narasumber yang memblokir kontak komunikasi media sosial WhatsApp terhadap awak media. Beberapa narasumber yang memblokir tersebut diantaranya merupakan anggota DPRD, Pejabat Dinas, Kepala Sekolah, Konsultan Proyek, Pemborong, anggota TNI dan Perangkat Desa.

Salah satu anggota DPRD Kabupaten Cilacap dari fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) merupakan pejabat pertama dan terlama yang memblokir komunikasi dengan awak media. Selanjutnya adalah pimpinan perusahaan konsultan proyek dan beberapa pemborong pembangunan dan renovasi sekolah. Disusul kepala sekolah mulai dari tingkat atas sampai tingkat menengah pertama serta beberapa perangkat desa.

Diduga pemblokiran tersebut bertujuan untuk memutus komunikasi agar dugaan kesalahan yang dilakukan oleh narasumber tersebut tidak dapat dipublikasikan oleh awak media. Selain itu, hubris syndrome juga menjadi penyebab pemblokiran yang mereka lakukan karena kurangnya literasi dan masih kurang paham kegiatan jurnalistik.

Artikel terkait, klik tautan :
Tantangan Hubris Syndrome Dalam Kepemimpinan Politik di Era Kontemporer https://centralpers.press/tantangan-hubris-syndrome-dalam-kepemimpinan-politik-di-era-kontemporer/

Sementara itu, tidak mau menerima kritikan dan merasa tidak butuh informasi menjadi bumbu tambahan diblokirnya kontak WhatsApp awak media oleh narasumber tersebut. Merasa terpojok atau tidak bisa menjelaskan ketika diwawancara serta tidak mau menyelesaikan permasalahan menyebabkan oknum narasumber tersebut mengambil jalan pintas dengan memblokir kontak komunikasi.

Sesuai aturan, pemblokiran komunikasi yang dilakukan oleh narasumber kepada awak media dapat dikategorikan sebagai upaya menghambat tugas Jurnalistik dalam menyebarkan informasi kepada masyarakat. Hal tersebut dapat disangkakan melanggar Pasal 18 Undang-undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers yang berbunyi “Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp. 500.000.000,00 (Lima ratus juta rupiah).”

Ketentuan dalam ayat (2) Pasal 4 Undang-undang tersebut berbunyi, Pers nasional tidak boleh disensor, dibredel, atau dilarang menyiarkan berita. Sementara pada ayat (3) berbunyi Pers nasional berhak mencari, memperoleh dan menyebarluaskan informasi dan gagasan. Pemblokiran kontak komunikasi yang dilakukan oleh narasumber kepada awak media tentu akan berakibat kesulitan mencari dan memperoleh informasi sebagai dasar untuk disebarluaskan.

Perlu diketahui oleh masyarakat bahwa, terdapat banyak manfaat terjalinnya komunikasi antara narasumber dengan awak media, manfaat tersebut diantaranya adalah dapat mempercepat alur informasi, mencegah kesalahpahaman, menciptakan lingkungan yang kondusif, membangun hubungan yang kuat, membantu memahami satu sama lain dengan lebih baik, membantu transfer informasi dan menjalin kemitraan untuk kemajuan bersama.

Liputan : Muhiran
Editor    : Wakil Pimpinan Redaksi

Ikuti, sukai dan berikan komentar di TikTok Central Pers Online, klik tautan :
https://www.tiktok.com/@redaksi.centralpers?_t=8qLQn8nGCOu&_r=1

Untuk menginstal aplikasi TikTok klik tautan https://vt.tiktok.com/ZSjysWFhr/
masukkan kode undangan 72731108281

Exit mobile version