Adv, Berita  

Rapat Paripurna DPRD Pati, Bupati Pati Kembali Absen dan Hanya Diwakili Penjabat Sekda

Pati – centralpers – Bupati Pati, Sudewo kembali tidak hadir dalam rapat paripurna DPRD Kabupaten Pati yang digelar dalam rangka penyampaian hasil evaluasi Gubernur Jawa Tengah terkait Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) pada Rabu (20/8/2025).

Ketua DPRD Kabupaten Pati, Ali Badrudin membenarkan bahwa bupati sudah dua kali berturut-turut tidak menghadiri agenda paripurna yang telah dijadwalkan oleh DPRD.

Pada rapat sebelumnya, Bupati diwakili oleh Wakil Bupati Pati, Risma Ardhi Chandra. Sementara kali ini, keduanya sama-sama berhalangan hadir, dan digantikan oleh Penjabat Sekretaris Daerah (Pj Sekda), Riyoso.

“Ya memang benar, Bapak Bupati dalam dua agenda rapat paripurna yang dijadwalkan DPRD ini berhalangan hadir. Kemarin diwakili oleh Pak Wakil Bupati, hari ini karena keduanya tidak bisa hadir, akhirnya diwakili oleh Pak Pj Sekda. Tentu kita menghormati itu,” ungkapnya usai rapat paripurna.

Meski begitu, Ali menegaskan bahwa agenda paripurna tetap harus berjalan karena menyangkut batas waktu penyelesaian RPJMD. Sesuai aturan, RPJMD wajib rampung paling lambat enam bulan setelah pelantikan bupati.

“Pas enam bulan sejak Pak Bupati dilantik, RPJMD ini selesai dan telah dievaluasi oleh Gubernur Jawa Tengah. Karena itu, sesuai aturan, harus disampaikan dalam rapat paripurna. Jadi, meskipun bupati tidak hadir, tetap bisa diwakili,” tegasnya.

(Nyi)

Exit mobile version